Penyerahan cendera mata oleh kepala OJK Kalbar |
Sambasnews.com, (SAMBAS)- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, M. Rizky F. Purnomo menghimbau masyarakat untuk berhati-hati, terhadap tawaran investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar. Karena sekarang katanya, banyak yang menawarkan investasi yang hasilnya tinggi namun terkadang tidak masuk akal atau tidak logis.
"Maka masyarakat kabupaten Sambas khususnya harus berhati-hati, masyarakat harus mencari tahu terhadap investasi yang seperti itu karena dapat merugikan kita sendiri. Saat ini, tercatat kerugian investasi bodong di Indonesia pada tahun 2018 mencapi 10 triliun," ujarnya.
Rizky menegaskan jika benar-benar masyarakat menginvestasikan uang dengan tepat, maka jelas akan menguntungkan.
"Ya, jika kita tepat dalam menginvestasikan harta, maka akan bermanfaat dan memberikan multiplayer efek kepada masyarakat," katanya.
Diharapkan oleh Rizky, melalui sosialisasi mengenai OJK dan Satgas Waspada Investasi Ilegal yang diberikan oleh OJK Kalbar. Dapat menambah pengetahuan, sehingga masyarakat bisa memahami tentang investasi-investasi yang ada.
"Saya tegaskan, untuk waspada terhadap investasi ilegal. Dengan materi yang telah diberikan dalam sosialisasi, semoga masyarakat bisa memilah jika ingin berinvestasi agar tidak merugikan diri sendiri," tegasnya.
Wakil Bupati Sambas, Hj.Hairiah SH.MH juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menginvestasikan harta mereka.
"Hal ini karena banyak lembaga investasi ilegal atau lembaga investasi bodong," katanya.
Meskipun dikabupaten Sambas belum ada laporan masyarakat yang dirugikan atas investasi ilegal sebut Wabup, namun masyarakat harus berhati-hati jangan sampai terpengaruh.
Untuk itu tegas Hairiah, masyarakat harus benar-benar mengetahui, mitra atau lembaga investasi baik untuk Bumdes, koperasi maupun kelompok masyarakat yang ingin berinvestasi.
"Ketahui secara pasti, sebab setiap investasi harus melalui proses perlindungan dari OJK, sehingga benar-benar memberikan manfaat dan legal," pesan Wabup. (Gindra)