Bupati Ajak PKK Desa Jadi Penggerak Pembangunan

Editor: Redaksi
Bupati Sambas bersama ketua penggerak PKK kabupaten Sambas 

Sambasnews.com, (SAMBAS)-Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili, mengajak Tim Penggerak PKK Desa bersinergi dengan program pemerintah daerah dan desa.

Saat menghadiri serah terima jabatan ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Tangaran di Gedung Serbaguna Kec Tangaran, Selasa (21/1), dia mengingatkan, program yang diusung PKK, strategis dalam mewujudkan percepatan pembangunan ditengah-tengah masyarakat. Atbah mengajak, PKK turut menjadi motor penggerak pembangunan.

"Kita masih dihadapkan dengan kondisi penyakit masyarakat, penanganan stunting. Ini harus menjadi perhatian bersama, termasuk Tim Penggerak PKK hingga di tingkat Desa," ujar Bupati, Selasa.

Bupati turut meminta, para kepala desa, turut mendukung kegiatan PKK Desa. Dia mengarahkan agar dukungan untuk PKK Desa bisa diakomodir dalam anggaran desa.

"Beri perhatian pada PKK Desa, beri dukungan, satu diantaranya melalui anggaran desa. Dukung program kerja PKK Desa," ingat Bupati.

Ketua TP PKK Kab Sambas, Hj Lusyanah Kosasih, mengatakan, amanah sebagai ketua TP PKK Desa adalah Ex Officio. Artinya jelas dia, melekat pada jabatan tertentu.

"Jabatan atau Amanah Ketua TP PKK Desa, itu satu paket dengan jabatan kepala desa. Suami sebagai kepala desa, secara otomatis, istri kades menjabat ketua TP PKK Desa," sebut dia.

Kondisi satu paket tersebut, ungkap Lusyanah, menunjukkan harus adanya kerjasama yang baik antara kedua komponen tersebut dalam membangun desa. Selain itu, Ketua meminta, hubungan yang baik antara kades dan ketua TP PKK Desa menjadi teladan bagi masyarakat.

"Kepala Desa kita minta dukungannya terhadap keberadaan PKK Desa. Lakukan pembinaan dan bimbingan, bagaimana kehadiran PKK Desa bisa mempercepat pembangunan di desa," tutur dia.

Pada kesempatan itu, Lusyanah mengingatkan PKK Desa yang telah dilantik segera menyusun kepengurusan PKK Desa. Dituturkan dia, perubahan struktur nantinya, jangan sampai menyalahi aturan yang ada.

"Silahkan segera susun kepengurusan yang baru dalam mendukung kinerja PKK Desa. Tetapi jangan sampai perombakan kepengurusan tidak sesuai aturan. Diperbolehkan merombak kepengurusan maksimal 60 persen," imbuh Lusyanah. (Gindra)
Share:
Komentar

Berita Terkini