OPINI | Menikah Bukan Hanya Cinta, Tetapi Tanggungjawab Moral Dan Spritual

Editor: Redaksi

 

Dr Asman, M. Ag

Oleh :Dr. Asman, M. Ag  (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)


Menikah bukan hanya tentang cinta, tetapi tentang tanggung jawab moral dan spiritual yang mengikat dua individu dalam sebuah komitmen sakral. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, pernikahan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat) sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 21. Istilah tersebut menunjukkan bahwa akad nikah memiliki dimensi etik dan teologis yang melampaui relasi emosional. 

Cinta memang menjadi fondasi psikologis, tetapi tanggung jawab moral dan spiritual adalah struktur penopangnya. Tanpa keduanya, cinta mudah tergerus oleh dinamika konflik, tekanan ekonomi, dan ketidaksiapan emosional yang kini semakin sering menjadi faktor dominan perceraian di Indonesia.

Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21 menyebutkan bahwa tujuan pernikahan adalah menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sakinah merujuk pada ketenangan eksistensial; mawaddah pada cinta yang aktif dan penuh komitmen; dan rahmah pada kasih sayang yang berorientasi pengorbanan. Ayat ini menegaskan bahwa cinta dalam Islam tidak berdiri sendiri sebagai emosi, melainkan berkelindan dengan nilai tanggung jawab dan kasih yang berorientasi pada kemaslahatan bersama. 

Dalam tafsirnya, M. Quraish Shihab (2002) menjelaskan bahwa mawaddah adalah cinta yang tampak dalam tindakan nyata, bukan sekadar perasaan. Artinya, cinta harus diwujudkan dalam tanggung jawab konkret: menafkahi, melindungi, mendidik, serta menjaga kehormatan pasangan dan keluarga.

Dalam hadis riwayat Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj disebutkan: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Hadis ini menegaskan dimensi moral kepemimpinan dalam keluarga. 

Suami adalah pemimpin rumah tangga, tetapi kepemimpinan tersebut bukan otoritarianisme; ia adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Istri pun memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga keharmonisan dan pendidikan anak. Dengan demikian, pernikahan adalah ruang ibadah kolektif yang mensyaratkan kesadaran spiritual.

Dalam konteks akademik, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kegagalan memahami pernikahan sebagai tanggung jawab moral-spiritual berkontribusi pada tingginya angka perceraian. 

Penelitian Siti Nurhayati (2022) dalam Jurnal Hukum Keluarga Islam menyimpulkan bahwa dominasi motif romantisisme tanpa kesiapan tanggung jawab ekonomi dan emosional menjadi faktor signifikan perceraian usia muda. 

Senada dengan itu, Ahmad Zubaidi (2023) menemukan bahwa rendahnya literasi keagamaan tentang hak dan kewajiban suami-istri berkorelasi dengan konflik rumah tangga yang berujung perceraian. 

Sementara itu, riset Rina Fitriani (2024) menekankan pentingnya integrasi pendidikan pranikah berbasis nilai spiritual sebagai instrumen preventif perceraian.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019) menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Frasa ini menunjukkan bahwa hukum nasional Indonesia pun mengakui dimensi spiritual sebagai dasar institusi pernikahan. Dengan demikian, pernikahan tidak dapat direduksi menjadi relasi privat tanpa tanggung jawab publik dan religius.

Pandangan ulama klasik juga menegaskan hal yang sama. Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menjelaskan bahwa pernikahan memiliki lima tujuan utama, di antaranya menjaga agama (hifz al-din) dan menjaga keturunan (hifz al-nasl). 

Menurutnya, pernikahan adalah sarana penyucian jiwa dari dorongan syahwat yang tidak terkontrol sekaligus jalan untuk membangun generasi saleh. Pandangan ini menunjukkan bahwa dimensi spiritual bukan aksesoris, melainkan substansi pernikahan.

Demikian pula Wahbah al-Zuhayli dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa akad nikah adalah akad yang mengandung konsekuensi hukum dan moral. Kewajiban nafkah, perlindungan, dan mu‘asyarah bil ma‘ruf (pergaulan yang baik) bukan sekadar norma sosial, tetapi kewajiban syar‘i yang jika dilanggar berdampak dosa. 

Dalam konteks ini, tanggung jawab moral berarti menjalankan kewajiban dengan kesadaran etis, sedangkan tanggung jawab spiritual berarti menyadari bahwa setiap tindakan dalam rumah tangga bernilai ibadah atau sebaliknya.

Realitas sosial hari ini menunjukkan pergeseran makna pernikahan. Budaya populer sering mengonstruksi pernikahan sebagai puncak romantisisme, pesta megah, atau simbol status sosial. 

Padahal, sebagaimana ditegaskan Khoiruddin Nasution (2021), reduksi makna pernikahan menjadi seremoni tanpa penguatan nilai tanggung jawab berpotensi menciptakan keluarga rapuh. Ketika ekspektasi romantis tidak terpenuhi, konflik muncul tanpa fondasi komitmen moral yang kokoh.

Tanggung jawab moral dalam pernikahan mencakup kejujuran, kesetiaan, keadilan, dan komitmen memenuhi hak pasangan. Sementara tanggung jawab spiritual mencakup saling menasihati dalam kebaikan, membangun tradisi ibadah bersama, serta mendidik anak dalam nilai tauhid. 

Dalam Surah At-Tahrim ayat 6, Allah memerintahkan orang beriman untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka. Ayat ini secara eksplisit menempatkan keluarga sebagai ruang dakwah dan pembinaan spiritual.

Karena itu, kesiapan menikah tidak boleh hanya diukur dari intensitas cinta atau kemapanan finansial semata. Ia harus mencakup kematangan emosional, pemahaman fikih munakahat, serta komitmen spiritual. 

Pendidikan pranikah berbasis maslahah menjadi urgensi, sebagaimana ditegaskan Lina Marlina (2025) bahwa pasangan yang mengikuti bimbingan pranikah berbasis nilai agama memiliki tingkat ketahanan rumah tangga lebih tinggi dibanding yang tidak.

Pada akhirnya, menikah adalah ibadah sepanjang hayat. Cinta mungkin menjadi pintu masuk, tetapi tanggung jawab moral dan spiritual adalah jalan panjang yang harus dilalui. 

Tanpa tanggung jawab, cinta mudah berubah menjadi kekecewaan. Sebaliknya, dengan tanggung jawab yang dijalankan secara sadar dan konsisten, cinta akan tumbuh menjadi rahmah yang meneduhkan. 

Pernikahan bukan sekadar tentang dua hati yang saling mencintai, melainkan dua jiwa yang berkomitmen menunaikan amanah Ilahi. Di sanalah letak kemuliaan institusi keluarga sebagai ruang pembentukan karakter, penjaga moralitas sosial, dan ladang pahala yang tak pernah berhenti mengalir.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum 
Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407

asmanarwan@gmail.com

Share:
Komentar

Berita Terkini