DPRD Sambas Usulkan Tiga Perda Inisiatif

Editor: Redaksi
Ketua DPRD menerima usulan Perda inisiatif DPRD untuk dibahas

Sambasnews.com (SAMBAS)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna kali ini di agendakan untuk mendengar DPRD tentang tiga buah Raperda usulan atau inisiatif dari DPRD Kabupaten Sambas.

Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tersebut tentang penyelenggaraan pelayanan Publik, Raperda Tentang Pengelolaan Zakat, Raperda Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Unit Usaha Kecil Mikro dan Menengah.

Kepada awak media, Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar mengatakan sesuai dengan jadwal yang sudah di susun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sambas, mereka menargetkan segera menyelesaikan tiga Raperda inisiatif tersebut.

"Di Bamus antara legislatif dan eksekutif sudah menjadwalkan mulai hari ini kita melakukan pembahasan tiga buah Raperda, nantinya akan dilanjutkan dengan pandangan Bupati dan fraksi. Dan akan masuk ke pembahasan," ujarnya, Selasa.

"Insyaallah, dan kemarin kita agendakan paling lama satu bulan," sambungnya.

Namun demikian, ia sampaikan di waktu yang bersamaan juga ada agenda lain yang juga di bahas pada bulan yang sama. Salah satunya adalah pembahasan LKPJ Bupati Sambas.

"Tapi pada bulan Maret ini juga LKPJ harus masuk ke DPRD dimana kami juga melakukan pembahasan dan membentuk pansus. Jadi kemungkinan akan ada pergeseran dalam pengesahan Perda ini," katanya.

Ketua DPRD menegaskan, ketiga Raperda tersebut akan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Untuk itu kami menargetkan di akhir April atau awal Mei nanti Perda ini sudah bisa selsai pembahasan, dan bisa di sahkan," katanya.

Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengapresiasi tiga buah Perda usulan dari DPRD Kabupaten Sambas tersebut.

"Saya apresiasi, karena tiga buah Perda ini dibutuhkan oleh Kabupaten Sambas," katanya.

Bupati turut berharap agar semakin banyak Perda-perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Sambas.

"Betul, karena bagaimanapun untuk membangun sebuah Kabupaten, Kota atau provinsi harus ada peraturan atau regulasi yang bisa mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Dengan adanya Perda menurut Bupati, akan mempermudah kita.

"Saya menjamin baik eksekutif dan legislatif bisa bersama-sama, dan bisa memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, untuk Raperda Pengelolaan Zakat, di sampaikan Bupati itu adalah sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di Kabupaten Sambas.

"Terkait dengan Raperda Zakat, ini merupakan upaya kita untuk pengelolaan zakat lebih optimal. Kemudian semua masyarakat terutama Muzakki (pemberi/Wajib Zakat-Red) harus paham betul tentang kewajiban-kewajiban mereka terhadap zakat itu," tuturnya.

"Kalau kita juga berharap dengan zakat nanti bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan para mustahiq (Penerima zakat-red) bisa baik level menjadi Muzakki," ucap Bupati.

Dengan begitu kata Atbah, dengan dana zakat itu, maka diharapkan bisa dikelola oleh para penerima zakat untuk di kelola sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Tapi bagaimana kita bina, kita arahkan kita manfaatkan apa yang ada, dari hasil zakat itu untuk menjadikan mereka bisa berwirausaha bisa berpenghasilan. Dan tentunya kita ingin meningkatkan hasil pengumpulan zakat secara baik," jelasnya.

Di jelaskan Bupati, untuk daerah yang sudah memulai dan kesadaran zakatnya tinggi. Itu dana zakat bisa mencapai miliaran rupiah.

"Kalau kita bandingkan dengan daerah-daerah yang sudah punya kultur zakat yang baik. Mereka sampai miliaran rupiah, ada yang sampai 16 Miliar dalam satu tahun. Dan di himpun oleh BAZNAS misalnya," kata Atbah.

Bupati berharap Perda tersebut cepat terealisasi guna peningkatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan demikian mudah-mudahan dengan adanya Perda ini kita akan mempercepat edukasi terhadap zakat, karena ini berefek kepada pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati.
Share:
Komentar

Berita Terkini