Satpol PP Sambas Jaring 58 Pasangan Tidak Sah Sepanjang Januari-Oktober 2025

Editor: Redaksi
Ilustrasi


Sambas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas gencar melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sepanjang tahun 2025. Sebanyak 58 pasangan yang kedapatan tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah telah dijaring dari tempat kos hingga penginapan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Oktober 2025 ini telah menjaring angka yang cukup signifikan.

"Sebanyak 58 pasang pasangan yang tidak sah kita jaring selama operasi Pekat dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2025," ujar Ilham Jamaludin, Selasa (4/11/2025).

Pasangan tersebut kata Ilham, diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, dan kepulangan mereka juga diwajibkan melalui penjemputan oleh orang tua masing-masing.

"Tentunya ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada orang tua masing-masing untuk agar anaknya tidak mengulangi hal yang sama," jelas Ilham, menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan.

Untuk menekan angka kasus serupa sebut Ilham, Satpol PP Sambas juga memberikan peringatan tegas kepada para pengelola tempat usaha, khususnya kos dan penginapan.

"Tentunya kami memberikan peringatan, agar pemilik atau penjaga kos maupun penginapan, untuk lebih mengawasi dan selektif terhadap pengguna jasa kos atau penginapan," kata Ilham. (Mal)

Share:
Komentar

Berita Terkini