Dewan Minta Penggunaan Dana Covid-19 Transparan

Editor: Redaksi
Bagus Setiadi

Sambasnews.com (SAMBAS)- Anggota DPRD Kabupaten Sambas Fraksi PKB sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Sambas, Bagus Setiadi meminta Pemda Sambas untuk transparan terkait penggunaan dana covid-19.

"Transparan penggunaan dana covid-19 yang digunakan oleh Tim Gugus tugas covid-19 Kabupaten Sambas, mestilah disampaikan kepada publik, masyarakat bahkan anggota DPRD berhak atas akses tersebut," tegasnya, Selasa.

Pentingnya transparansi ini lanjut Bagus untuk mencegah ketidak sesuaian data penggunaan anggaran, terlebih pengguna anggaran covid-19 melibatkan beberapa SKPD.

"Ada Dinsos PMD, ada Diskumindag, kemudian Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, Sekretariat Daerah bahkan hingga organisasi masyarakat, ini sebabnya kesesuaian baru akan didapat dengan langkah transparansi," jelasnya.

"Kita bisa ambil contoh dari belanja alat kesehatan, Alat pelindung diri misalnya, satu sisi kita tahu bahwa Dinas Kesehatan memiliki anggaran untuk belanja covid-19 sebesar Rp 9.391 Milyar, namun keterbatasan APD dan Rapidtest selalu terdengar, nah apakah ini kurang atau belum dibelanjakan, pada beberapa kali Rapidtest telah digunakan berapa banyak alat tersebut, kemudian sisanya berapa, berapa banyak yang dibeli, itu yang mesti disampaikan kepada publik," tegasnya.

Hal ini kata Bagus adalah sebagai contoh kondisi, bagaimanapun menurut dia, anggaran sebesar Rp 23,8 Milyar untuk penanganan covid-19 bukanlah angka yang kecil.

"Rp 23,8 Milyar ini bukan angka yang kecil bagi Kabupaten Sambas, ini sangat besar, namun belum tentu juga mencukupi untuk penanganan pencegahan covid-19 serta penanganan masyarakat terdampak serta lainnya, karena itulah laporan atas penggunaan anggaran mesti disampaikan kepada khalayak ramai," katanya.

Bagus juga mengatakan,  berdasarkan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No.3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran tersebut berisi tentang mekanisme baru pengadaan barang dan jasa dalam masa penanganan wabah Virus Corona di Indonesia.

"Dengan demikian belanja penggunaan anggaran dilakukan dengan mekanisme Penunjukan Langsung, karena itu komitmen atas akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran covid-19 di Kabupaten Sambas sangat penting dilakukan, ini untuk menjelaskan kepada publik bahwa tidak ada tindak korupsi di dalamnya," tukas Bagus.

Sebelumnya disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, H.Rachmad Robbi, SE,ME besaran anggaran yang direalokasi dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Sambas sebesar Rp 23.874 Miliar

"Pemda Sambas menyediakan Rp 23.874 Miliar yang diambil khusus dari DAU. Dari realokasi dan refocusing dari Rp 23.874 Miliar ini, sesuai dengan instruksi Mendagri dibagi kepada tiga bagian," paparnya.

Pembagian tersebut dikatakan H.Robbi yakni, pertama penanganan kesehatan sebesar Rp 9.391 Miliar, kemudian operasional Gugus Tugas Rp 6.443 Miliar, penanganan untuk dampak ekonomi Sebesar 8.039 Miliar.
Share:
Komentar

Berita Terkini