Arifidiar, Wakil ketua DPRD kabupaten Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Arifidiar menyebutkan Pemkab Sambas harus segera mencarikan solusi, atas keluhan yang disampaikan oleh musisi pengusaha jasa alat band dan lainnya. Terlebih katanya, apa yang disampaikan Presiden RI, sektor perekonomian harus bisa bergerak. Namun dengan catatan, tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sebagai perwakilan rakyat, dirinya melihat, selain para pelaku usaha tersebut. Pembatasan yang ada, juga berdampak di usaha lain. Misalnya, jasa penyedia makanan dan minuman, akan berkaitan erat dengan mereka para penjual daging ayam, pedagang pasar.
Begitu juga yang lain, akan juga dirasakan para anak buah dari pemilik usaha itu.
“Jadi kalau dilihat secara regulasi yang ada, memang tak ada pelarangan. Hanya saja, pelaku usaha ini harus bisa menerapkan protokol kesehatan, dan saat Rapat Dengar Pendapat, para pelaku usaha menyatakan kesiapannya mematuhi protokol kesehatan jika mereka diperbolehkan menjalankan usahanya,” katanya.
Pada intinya, bagaimana tetap melaksanakan protokol kesehatan. Karena masa Adaptasi Kebiasaan Baru saat ini, bukanlah bebas dari covid 19.
"Namun pemerintah memberikan kelonggaran kegiatan ekonomi sesuai zona yang ada diwilayah itu. Dan zonasi itu yang bisa menentukan adalah Pemkab Sambas melalui Tim Gugus Tugas yang diantaranya ada Dinas Kesehatan," kata Arifidiar.
Sebelumnya gabungan musisi dan pengusaha band se-kabupaten Sambas, melakukan hearing bersama DPRD kabupaten Sambas.
Adanya pembatasan kegiatan dimasyarakat gegara wabah covid 19, termasuk pesta pernikahan.
Membuat jasa pelaku usaha sewa alat band, penyanyi, penyedia foto dan video perkawinan, rias pengantin terhitung sejak Fabruari 2020 hingga sekarang jasa mereka tak dipakai alias tak ada order.
Atas kondisi yang terjadi, ratusan warga yang bergerak dalam usaha tersebut mengadu ke Kantor DPRD Kabupaten Sambas untuk Rapat Dengar Pendapat atau hearing. Ini juga didorong, adanya usaha sektor lain sudah mulai dibuka namun mereka belum juga diperbolehkan.