AKP Prayitno, Kasat Reskrim Polres Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Kepolisian resor Sambas melalui Satreskrim dan Polsek jajaran di Polres Sambas, berhasil mengungkap 28 kasus pencabulan sepanjang Januari hingga Juni tahun 2020.
Kepala satuan reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan, jumlah kasus cabul tersebut merupakan kasus yang dilaporkan dan telah ditangani oleh Polres Sambas selama Semester pertama tahun ini.
"Terjadi peningkatan kasus cabul dikabupaten Sambas jika dibandingkan tahun yang lalu," ujar Prayitno, Senin.
Diungkapkan oleh Kasat, tahun 2019 yang lalu kasus pencabulan yang diungkap berjumlah 45 kasus. Sementara untuk tahun 2020 ini, pada Januari hingga Juli kasus tersebut sebanyak 28 kasus.
"Kasus pencabulan merupakan kasus yang menonjol dibandingkan kasus-kasus yang lainnya," sebut Kasat Reskrim.
"Tingginya kasus pencabulan tentu membuat kita prihatin dimana anak yang menjadi korban pencabulan semakin meningkat," katanya
Kasatreskrim mengatakan, kejadian tersebut tentu akan menjadi kajian terhadap penyebab kasus pencabulan di kabupaten Sambas.
"Selain, persoalan moral tentu ada sesuatu yang harus kita kaji mengapa kasus pencabulan terhadap anak ini terus meningkat," jelasnya.
Dalam upaya menekan kasus pencabulan tersebut, Prayitno mengatakan, peranan orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan dan lingkungan anaknya.
"Ya, peranan orang tua sangat penting dalam mengawasi anaknya, begitu juga peranan pemerintah juga meski mengambil peranan untuk menangkal kasus pencabulan," ungkapnya.
Kasatreskrim mengemukakan, pelaku pencabulan yang ditangani polres Sambas. Pelakunya kebanyakan merupakan orang-orang terdekat korban.
"Sekitar 90 persen pelaku pencabulan adalah orang-orang terdekat korban, dimana korban dan pelaku saling mengenal, bahkan ada tetangga maupun keluarga korban," terang Kasat Reskrim. (Gindra)