Sukseskan Pilkada Sambas, KPU Dan Bawaslu Rakor Bersama

Editor: redaksi


Sambasnews.com (SAMBAS)-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan pihaknya telah  menggelar Rapat Koordinasi Bersama Bawaslu Kabupaten Sambas, dalam Pelaksanaan dan Pengawasan Proses Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020.

Dikemukakan oleh ketua KPU, tujuan diadakan Rapat Koordinasi ini adalah sebagai wadah untuk silaturahmi, duduk bersama serta satukan konsep dan presepsi dalam pelaksanaan serta pengawasan proses Pemutakhiran Data Pemilih.

 Dikatakan, Kegiatan yang digelar Jumat lalu tersebut, juga diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ketua PPK dan Ketua Panwascam Se-Kabupaten Sambas.  

“Kepentingan untuk mensukseskan Pilkada bukan hanya kepentingan sepihak tapi merupakan kepentingan bersama. Sebagai penyelenggara tugas dan fungsi kita sama yakni mensukseskan Pilkada 2020 baik di dibidang pengawasan maupun pelaksanaan," ujar Sudarmi, Minggu.

“Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut berlangsung lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, para peserta dilakukan cek suhu tubuh sebelum memasuki ruangan, menggunakan masker dan menjaga jarak,” katanya.

Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sambas lanjut Sudarmi, akan dicapai dengan soliditas para penyelenggara Pemilu.

"Saya yakin sinergi antara PPK dan Panwascam sudah terbangun, jadi kita tunjukkan kalau penyelenggara di Kabupaten Sambas bersinergi dan solid dalam menjalankan visi dan misi Pilkada 2020," tegas ketua KPU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas, ST mengatakan, KPUD Kabupaten Sambas menjadi pelopor bagi kegiatan penyamaan persepsi antara KPUD dan Bawaslu di Kalbar.

“Kegiatan tersebut baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Sambas. Dalam kesempatan tersbut kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi, agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.

Dilanjutkan Ikhlas, dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, petugas PPDP dapat memanfaatkan Form A KWK untuk melakukan pencatatan jika ditemukan kekeliruan di lapangan.

"Form A merupakan salah satu sarana untuk melakukan pencatatan pelanggaran. Jika terdapat pelanggaran, silahkan ditegur agar hal tersebut bisa dicegah," kata Ikhlas.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini