Ivandri: Rentang Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Faktor Pemekaran Desa

Editor: Redaksi

 


Ivandri, anggota DPRD kabupaten Sambas



Sambasnews.com (SAMBAS)- Anggota DPRD kabupaten Sambas, Ivandri mengatakan, pemekaran desa yang diajukan sejumlah desa dikabupaten Sambas. Dapat memperpendek rentang pelayanan kepada masyarakat.

Anggota komisi I DPRD Sambas ini mengemukakan seiring dengan semakin besarnya dana Desa, semakin banyak usulan pemekaran desa. 

"Usulan pemekaran desa juga demi pemerataan anggaran Desa, semoga usulan tersebut tidak menjadi satu-satunya faktor utama keinginan melakukan pemekaran desa," ujar Ivandri, Senin. 

Legislator PPP ini menyebutkan, rentang pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi faktor untuk melakukan pemekaran desa.

"Apakah desa tersebut sudah kewalahan dalam melakukan pelayanan, karena jumlah penduduk sudah semakin besar. Atau karena luasnya desa sehingga perlu untuk di mekarkan untuk mendekatkan jarak pelayanan," kata Ivandri.

Akan tetapi dari usulan pemekaran desa yang sudah masuk terang Ivandri, kendala yang di hadapi berkenaan dengan tapal batas desa yang belum selesai di tetapkan. 

"Memang masih  belum semuanya desa di kabupaten Sambas yang menyelesaikan masalah tapal batas. Ini merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi oleh Desa yang ingin di mekarkan," ungkap Ivandri. 

Dijelaskan oleh Ivandri, syarat tersebut diperlukan karena Pemerintahan pusat ingin nantinya punya satu peta. Sehingga semua daerah baik itu provinsi, kabupaten/ kota maupun desa harus selesai permasalahan pemetaan wilayah. 

"Termasuk di dalamnya, berkenaan batas-batas daerah administratif pemerintahan di setiap tingkatan Pemerintahan," ucapnya.

Persyaratan pembentukan desa baru sekarang, kata Ivandri semakin ketat, sehingga desa harus dapat memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

"Yang jelas, untuk melakukan pemekaran desa untuk Waktu sekarang tidak mudah. Semuanya harus sudah di penuhi persyaratan," sebut Ivandri. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi terang Ivandri, punya rencana kawasan perkantoran yang tanahnya harus siap menjadi milik desa yang akan di mekarkan. 

"Sehingga tidak mempunyai dampak kepada desa induk, apakah merugikan desa induk atau tidak. Juga syarat penting lainnya, apakah desa yang akan di mekarkan betul-betul bisa mandiri dalam menjalankan roda pemerintahan. Tidak menimbulkan beban baru atau permasalahan baru di masa mendatang," jelas Ivandri.

Share:
Komentar

Berita Terkini