Sejumlah mahasiswa dari aliansi mahasiswa kabupaten Sambas saat berada di kantor DPRD kabupaten Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas mengelar aksi simpatik, Senin (1/3) dikantor DPRD Sambas guna memberikan dukungan moral kepada Jumardi, satu diantara warga Dusun Tempukung, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi yang telah ditangkap oleh polisi lantaran terjerat kasus penjualan satwa yang dilindungi.
Dalam aksi tersebut mahasiswa mendatangi kantor DPRD kabupaten Sambas, agar wakil rakyat dikabupaten Sambas ini dapat memberikan bantuan hukum kepada Jumardi.
Ketua Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) Muhammad Rifai mengatakan, pihaknya datang ke DPRD untuk memberikan dukungan moral kepada salah satu warga Sambas yang terjerat hukum karena ketidakpahaman tentang aturan dan hukum.
"Ya, memang Jumardi ini tidak paham hukum tentang satwa-satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan," ujar Muhammad Rifa'i, Senin.
Maka disampaikan oleh Rifa'ie pihaknya meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, untuk lebih gencar melakukan sosialisasi satwa yang dilindungi sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
"Sangat jelas, bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui aturan terkait satwa-satwa yang dilindungi, tentu kita berharap saudara kita Jumardi dapat bebas kembali," harap Muhammad Rifa'i.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIS Sambas, Firdaus meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas memberikan bantuan hukum kepada Jumardi.
"Ya, hingga saat ini belum ada bantuan hukum yang dilakukan pemerintah kabupaten Sambas, untuk memberikan bantuan hukum salah satu warga Sambas yang terjerat hukum atas ketidakpahamannya," ungkapnya.
Firdaus yang juga Karang Taruna desa Tempatan meminta BKSDA, agar lebih gencar lagi melakukan Sosialisasi kepada masyarakat terkait satwa-satwa yang dilindungi.
"Ketidakpahaman ini juga disebabkan kurangnya sosialisasi oleh BKSDA kepada masyarakat, agar hal ini tidak kembali terulang maka BKSDA haru turun ke masyarakat," tegas Firdaus.
Diketahui sebelumnya Jumardi dibawa ke Pontianak pada Kamis, (11/02) lalu, oleh tim BKSDA pada saat hendak melakukan transaksi dengan konsumen di Tugu Limau, Kecamatan Tebas, namun ternyata bukan dari konsumen yang datang ditempat tersebut tetapi tim BKSDA Provinsi Kalbar.
Jumardi saat itu langsung dibawa ke Pontianak untuk dilaporkan dan menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.