Pemuda Peduli Kecamatan Galing Minta BKSDA Bebaskan Jumardi

Editor: Redaksi

 

Yuspiandi


Sambasnews.com (GALING)- Kasus hukum yang menjerat Jumardi warga desa Tempatan kecamatan Sebawi kabupaten Sambas, karena menjual satwa dilindungi berupa burung Bayan mendapat perhatian dari semua pihak. Salah satunya perhatian tersebut disampaikan oleh Yuspiandi perwakilan Pemuda peduli Kecamatan Galing kabupaten Sambas, atas kasus yang menimpa Jumardi tersebut ia meminta agar dapat dibebaskan.

"Kami Pemuda Peduli Kecamatan Galing memohon kepada pihak BKSDA, untuk membebaskan Jumardi dari jeratan hukum tanpa syarat," ujar Yuspiandi, Jumat.

Pembebasan Jumardi harus dilakukan sebut Yuspiandi, lantaran ia merupakan tulang punggung keluarga dari dua anak dan istrinya.

"Buka hati kita semue, anak dan istrinya di rumah tidak ada lagi yang memberi nafkah. Dengan kondisi ekonomi sekarang, berikan toleransi karena ketidaktahuan yang bersangkutan atas apa yang telah diperbuatnya," kata Yuspiandi. 

"Kami juga bahkan tidak mengetahui burung tersebut sebagai burung yang dilindungi, karena tidak adanya sosialisai yang merata ke masyarakat tentang fauna yang dilindungi, untuk sebagai solidaritas Pemuda Peduli Kecamatan Galing kami minta bebaskan Jumardi," ungkap Yuspiandi.

Seperti diketahui, Jumardi warga desa Tempatan kecamatan Sebawi kabupaten Sambas diamankan oleh petugas BKSDA di kecamatan Tebas karena menjual satwa dilindungi berupa burung Bayan.  Kasusnya kini telah ditangani oleh kepolisian, dan ia juga telah ditahan sejak bulan Februari yang lalu.

Share:
Komentar

Berita Terkini