Sambasnews.com (SAMBAS)- Satuan tugas (Satgas) Pamtas Yonif 642 Kapuas, mengamankan 2 kardus berisi 40 paket narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (7/3) di perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Senin (08/03) mengatakan, barang haram tersebut ditemukan oleh personel Pos Gabma Sajingan. Saat melakukan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas.
"Pada hari Minggu, tanggal 7 maret 2021 sekitar pukul 13.00 wib, personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 42,958 Kg. Barang tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh, yang ditemukan saat melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di JIPP," ungkap Dansatgas.
"Kegiatan patroli yang semakin gencar kita laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Bapak Pangdam XII/Tpr, selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu. Untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," sambung Dansatgas
Dansatgas menegaskan, pencapaian hasil ini, merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan.
"Serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642," sebutnya.
Dansatgas menambahkan, untuk kedepannya sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat.
"Sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi," kata Dansatgas
Disebutkan, selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut atas pengamanan narkoba tersebut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.