282 Warga Binaan Lapas Sambas Dapat Remisi, Ketua DPRD Beri Semangat Warga Binaan Untuk Berubah Lebih Baik

Editor: Redaksi

 

Ketua DPRD kabupaten Sambas H Abu Bakar menyapa sejumlah warga binaan Rutan Sambas


Sambasnews.com (SAMBAS)-Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021 membawa berkah tersendiri bagi warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sambas. Pasalnya, setiap helatan peringatan 17 Agustus, para warga binaan lapas seluruh Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, terutama bagi yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah diatur negara. 

Perayaan Kemerdekaan RI tahun ini, warga binaan Lapas Kelas II B Sambas juga mendapatkan remisi. Total ada 282 orang warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman atau masa tahanan. Terdiri 186 orang remisi normal atas pidana umum dan 96 orang mendapat remisi sesuai PP Nomor 28 tahun 2006 atau PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait pidana khusus. 

Remisi Umum Satu atau Pengurangan Sebagian terdiri dari 1 bulan 45 orang, 2 bulan 61 orang, 3 bulan 78 orang, 4 bulan 61 orang, 5 bulan 37 orang, 6 bulan 1 orang. Sedangkan Remisi Umum II atau langsung bebas untuk tahun ini, nihil. 

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I, usai Upacara Remisi di Lapas Kelas II B Sambas, Selasa (17/8), menyempatkan berkomunikasi dengan beberapa warga binaan. 

Ketua DPRD mengajak seluruh warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II B Sambas bersyukur dengan adanya pemberian remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021. 

Dikatakan Ketua DPRD, pengurangan masa tahanan tersebut adalah bagian dari Nikmat Allah Subhanahu Wa Ta A'la yang patut disyukuri. 

"Alhamdulillah, warga binaan lapas Kelas II B Sambas, turut mendapatkan pengurangan masa tahanan atau yang biasa disebut pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo. Patut disyukuri, semoga dengan pengurangan masa tahanan ini, mudahan dalam waktu dekat, ada yang bisa langsung bebas atau paling tidak, membuat berkurang masa tahanan keseluruhan. Jadikan ini momentum baik untuk berkomitmen merubah jalan hidup kita menjadi lebih baik kedepannya," tutur Ketua DPRD. 

Pemberian remisi yang disampaikan langsung Bupati Sambas disaksikan jajaran Forkopimda itu, ungkap Ketua DPRD, upaya ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian dari Pemerintah atas hak-hak Warga Binaan. Terlebih bagi warga binaan yang dinilai memiliki penilaian baik oleh para petugas. 

"Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini, dalam rangka momentum Dirgahayu Republik Indonesia ke-76 tahun 2021. Sebagai peringatan bersejarah kemerdekaan negara kita. Ini adalah bentuk kepedulian negara, kepedulian pemerintah kepada warga binaan lapas ataupun rumah tahanan," tegas H Abu Bakar. 

Legislator Partai Gerindra ini menambahkan, pembelajaran yang didapat di Lembaga Pemasyarakatan, adalah pengalaman yang berharga. Harapan H Abu Bakar, pembelajaran-pembelajaran yang didapat, berdampak positif bagi para warga binaan menghadapi kehidupan selanjutnya. "Pembelajaran atau penghidupan di Lapas ini, bukanlah dari akhir segalanya. Sebaliknya, kita bisa jadikan momentum penting dalam hidup kita untuk berbuat lebih baik lagi kedepannya, untuk berubah menjadi yang bermanfaat bagi yang lainnya. Untuk tidak jatuh di lubang yang sama. Dengan bekal pembelajaran yang diterima di Lapas, insya Allah, kebaikan untuk kembali ke masyarakat terbuka dengan luas," imbuh Ketua DPRD.

Share:
Komentar

Berita Terkini