Dua Pengedar Shabu Diringkus di Selakau Tua

Editor: Redaksi

 

Dua tersangka yang diamankan oleh Polisi dari Polres Sambas

Sambasnews.com (SAMBAS)-Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis Shabu di desa Selakau Tua kecamatan Selakau Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Iptu Wismo Harjanto mengungkapkan dua pengedar sabu tersebut ditangkap di tempat yang sama, tepatnya di dusun Mu'min desa Selakau Tua kecamatan Selakau Timur.

"Dua pengedar dengan inisial AN (42) warga Selakau Tua dan LA (41) warga Pontianak ditangkap di Selakau Tua kecamatan Selakau Timur. Penangkapan terhadap AN, berawal dari laporan masyarakat di jika AN sering menjual barang narkotika jenis sabu," ujar Wismo, Kamis. 

Atas informasi tersebut kata Kasat, petugas Kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap AN dengan melakukan penyamaran dan bertransaksi ke rumah AN.

"Setelah menangkap AN, diperoleh informasi jika AN ini mendapatkan sabu dari LA. Ditempat yang sama, LA langsung di tangkap bersama barang bukti empat plastik klip   transparan berisikan butiran Kristal putih. Yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat Brutto 3,40 Gram," terang Wismo.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," ucap Wismo.

Share:
Komentar

Berita Terkini