Pengusaha Kapal dan Nelayan Pemangkat Minta Pemerintah Cabut PP 85 Tahun 2021, PPN Pemangkat Janji Sampaikan Keluhan Nelayan ke Pemerintah Pusat

Editor: Redaksi

 

Junita perwakilan PPN Pemangkat saat menerima aspirasi nelayan dan pengusaha kapal ikan



Sambasnews.com (PEMANGKAT)-Ratusan nelayan dan pengusaha kapal perikanan mendatangi kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat, Senin (27/09/2021).

Perwakilan nelayan dan pemilik kapal di Kecamatan Pemangkat, Atong dalam aksinya di halaman kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat meminta agar pemerintah pusat bisa meninjau kembali dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021. 

Atong mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 adanya aturan baru itu justru terkesan memberatkan nelayan dan para pemilik kapal tangkap ikan. 

"PP 85 Tahun 2021 ini pasti berdampak pada pemilik kapal, karenanya kami tidak punya kemampuan lagi untuk mengoperasikan kapal-kapal kami, untuk itu kami minta PP 85 di cabut," ujarnya, Senin (27/9). 

Diungkapkan oleh Atong, jika di PP ini ada kenaikan berkisar 150 sampai 400 persen untuk perpanjangan izin kapal. 

"Padahal kalau berdasarkan hitungan aturan PP 75 yang lama, kami pengusaha pun itu sudah seret. Mau untung aja susah karena hasil tangkapan menurun dalam 2 tahun terakhir," ungkapnya. 

Menurut Atong, dalam dua tahun terakhir jumlah tangkapan ikan di kapal miliknya berkurang kurang lebih 50 persen. Belum lagi untuk membiayai sparepart kapal tangkap ikan. 

"Tidak hanya itu, untuk biaya tambat kapal saja di PP ini juga naik. Belum lagi sparepart alat tangkap jaring dan tali dan lain sebagainya itu juga naik. Lalu biaya listrik dan air juga naik, ini sangat banyak yang memberatkan kami dan ABK," tuturnya.  

Karena kenaikan biaya tersebut kata Atong, mereka para pengusaha sepakat untuk tidak memperpanjang izin kapal kalau PP 85 Tahun 2021 itu tidak di cabut. 

"Makanya kami sudah sepakat pemilik kapal se-Kalimantan Barat tidak akan memperpanjang izin kalau menggunakan tarif PNBP-nya itu menggunakan tarif yang ada di PP 85 tahun 2021," tegasnya. 

Saat ini kata dia, beberapa kapal miliknya masih beroperasi. Dan akan habis izin operasi pada bulan Oktober hingga Maret mendatang. Hal ini kata dia, sebagai bentuk protes mereka kepada pemerintah karena sudah memberatkan di tengah pandemi Covid-19. 

"Kalau memang PP-nya tetap di terapkan, kami sepakat tidak akan mengurus perpanjangan izin. Karena kami tidak mampu, bukan kami tidak mau. Dan ini pasti akan berdampak pada meningkatnya pengangguran di sektor perikanan," katanya. 

"Kami tidak mau memecat ABK atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tapi pemerintah yang memaksa kami untuk tidak mampu memperpanjang izin kapal," tuturnya. 

Atong sendiri memiliki sedikitnya 15 kapal yang harus memiliki izin pusat. Dan ada beberapa kapal kecil lainnya. 

"Untuk izin pusat ada 15 unit, untuk yang dibawah 15 gros ton ada 15 unit. Kalau di PP 75 untuk 30 gros ton ke atas, tapi di PP baru ini untuk yang 5 gros ton juga kenak pungut. Jadi kami tidak habis pikir akan hal itu," tuturnya. 

"Ini kurang pas, karena sekarang ini sedang pandemi Covid-19, lalu cuaca tidak pasti dan hasil tangkap dalam tiga tahun terakhir ini kurang. Yang kami ingin sampaikan, jika para pengusaha tidak berjalan maka pengangguran akan meningkat. Ini baru dari sektor nelayan saja," tutupnya.

Perwakilan PPN Pemangkat, Junita E Damanik yang menerima kedatangan para peserta demontrasi menyampaikan jika keluhan terhadap pemberlakuan PP 85 Tahun 2021 akan disampaikan kepada pemerintah pusat. 

"Terkait PP 85 Tahun 2021, yang dianggap memberatkan nelayan. Aturan itu dikeluarkan pada 19 Agustus 2021, dan resmi berlaku 30 hari setelahnya," ujarnya, Senin. 

"Sebelumnya juga sudah disampaikan keberatan oleh seluruh kepala pelabuhan, dan kami tiga hari lalu di kumpulkan terkait berlakunya PP 85 Tahun 2021," katanya. 

Kata Junita, aspirasi yang di sampaikan pada hari ini nantinya akan mereka teruskan kepada pemerintah pusat, melalui Dirjen kelautan. 

"Dan aspirasi ini sudah diterima pak Dirjen dan akan dilaporkan kepada bapak menteri dan ke jenjang lebih tinggi. Kami minta kita bisa menunggu terlebih dahulu mudah-mudahan ada hasil yang baik," tuturnya. 

Dihadapan para peserta aksi, dia mengungkapkan jika memang sebetulnya pelabuhan tidak bisa beroperasi jika tidak ada para nelayan. 

"Kami tahu, pelabuhan tidak ada jika tidak ada nelayan. Jadi kami terima semua orasi yang disampaikan pada hari ini, dan semua keluhan para pengusaha dan nelayan sudah disampaikan," katanya. 

"Mudah-mudahan ini bisa di dengar oleh pejabat yang lebih tinggi dan berwenang untuk memperhatikan PP ini," tutup Junita.

Share:
Komentar

Berita Terkini