Pria Pemilik Sabu 79,46 gram Ditangkap Polisi di Sambas

Editor: Redaksi
Pria inisial D pemilik sabu yang diamankan oleh polisi. 


Sambas - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, mengamankan seorang pria berinisial D setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Dusun Muhajirin, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas. 

"Pria inisial D ini di tangkap pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 00.40 WIB, oleh personel tim Satuan Resnarkoba Polres Sambas," ujar Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Sambas Iptu Eddy Sutrisno, Rabu (25/6/2025).

Eddy mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

"Setelah dilakukan pengintaian, tim Sat Resnarkoba segera bergerak dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka D," katanya. 

"Dan dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 79,46 gram, yang disimpan di dalam sebuah handbag warna hitam," sambungnya. 

Dalam penangkapan tersebut kata Eddy, juga diamankan satu unit handphone merk OPPO A15 warna biru tua, satu alat hisap, dan satu buah korek gas warna kuning. 

"Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba.

Tersangka menurut Eddy, sudah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika, dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini