Sempurnakan Raperda Pembentukan desa Arga Pura dan Sapak Hulu Trans, DPRD Sambas Konsultasi Ke Kantor Gubernur Kalbar

Editor: Redaksi

 


Sambasnews.com (SAMBAS)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas memaksimalkan pembahasan 3 rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan secara resmi oleh Bupati Sambas pada awal September 2021 lalu. 

DPRD yang dipimpin langsung unsur Pimpinan dan Panitia Khusus Raperda, melakukan konsultasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sambas dan Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Kalbar guna pematangan materi bahasan raperda. 

"Sesuai jadwal, memang kita telah mengagendakan melakukan konsultasi dengan beberapa unsur penting yang berkaitan dengan materi raperda yang sedang dibahas,"ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin SE. 

Disebutkan oleh Ferdinan, konsultasi diperlukan guna mendapatkan masukan-masukan berharga materi raperda. 

"Hasil konsultasi nantinya, akan dibahas kembali secara internal maupun bersama mitra kerja DPRD," kata legislator PDIP ini. 

"Tentunya langkah ini dalam rangka kita ingin menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kondisi daerah, kita ingin hasil produk hukumnya benar-benar bermanfaat dan berkualitas," tegas Ferdinan Syolihin.  

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH, juga mengungkapkan hal yang senada dengan Wakil Ketua II DPRD. 

Dituturkan H Arifidiar, konsultasi rancangan produk hukum mutlak diperlukan. 

"Banyak hal mengapa kita memerlukan konsultasi dengan pihak lain terkait pembahasan sebuah rancangan peraturan daerah, karena kita ingin mendapatkan masukan-masukan yang nantinya bisa memperkaya materi raperda," ungkap Wakil Ketua II. 

Pastinya kata pria yang akrab disapa H Dedek, raperda ketika akan ditetapkan sebagai perda, sudah benar-benar siap. 

Dalam arti lain terang Legislator Partai Golkar ini, produk hukum yang dihasilkan sudah memenuhi kriteria dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. "Yang terpenting adalah, regulasi ini nantinya memberikan kemudahan, memberikan nilai manfaat yang besar dan mensejahterakan bagi masyarakat kita semua," jelas H Arifidiar. 

Tiga produk hukum yang dikonsultasikan DPRD Kabupaten Sambas terdiri dari Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sambas tahun anggaran 2021, Raperda tentang pembentukan Desa Arga Pura Kecamatan Subah dan Raperda tentang Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah.

Share:
Komentar

Berita Terkini