Polisi Ringkus Oknum Mahasiswa di Sambas, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Editor: Redaksi
Ilustrasi



Sambasnews.com (SAMBAS)-Satuan Reskrim Polres Sambas kembali menangani kasus pencabulan anak dibawah umur, kali seorang oknum mahasiswa kampus ternama di Kabupaten Sambas berinisial F ditangkap, lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial C.

Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada Senin 17 Januari 2022. 

Kasat menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya C terjadi pada 4 Januari 2022.

"Ketika itu korban sedang bertamu ke rumah pamannya di salah satu desa di Kecamatan Sambas, tersangka menghampiri korban yang sedang menonton Video Tayo di YouTube, lalu tersangka memaksa korban bersetubuh," kata Kasat, Jumat (28/1/2022).

AKP Sutrisno mengatakan, dua hari kemudian tersangka melakukan aksinya kembali, yakni pada 6 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang bertamu ke rumah temannya berinisial S, dan tanpa sengaja bertemu tersangka.

Saat itu posisi korban sedang duduk di kursi ruang tamu bermain handphone, sedangkan penghuni rumah yang lain berada dikamar masing-masing dan ada juga yang sudah tidur.

"Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan mengajak baring dilantai namun ditolak oleh korban, selanjutnya pelaku memaksa korban bersetubuh. Akibat kejadian tersebut korban saat ini merasa trauma dan sakit," katanya.

Pihaknya menurut Kasat Reskrim, sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan korban dan memeriksa para saksi.

"Tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," jelasnya.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," tutup Kasat.

Share:
Komentar

Berita Terkini