PDPB Januari, 32 Pemilih Sambas Tidak Memenuhi Syarat

Editor: Redaksi

 

Ketua KPU kabupaten Sambas, Sudarmi


Sambasnews.com (SAMBAS)-Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sambas, telah selesai melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode bulan Januari 2022.

Ketua KPU kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan berdasarkan surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

"KPU kabupaten Sambas telah melaksanakan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode bulan Januari 2022, dengan jumlah 429.647 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 218.496 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 211.151 pemilih, dan tersebar di sembilan kecamatan di kabupaten Sambas," ujar Sudarmi melalui siaran pers yang diterima Sambasnews.com, Rabu (2/2/2022).

Sudarmi mengungkapkan, Pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 32 pemilih.

"Dari jumlah tersebut meliputi pemilih yang pindah keluar Kabupaten Sambas 5 pemilih, dan yang meninggal dunia berjumlah 27 pemilih," kata ketua KPU.

"Kepada masyarakat diharapkan agar dapat memberikan informasi dan tanggapan terhadap DPB yang telah disampaikan, masukan dan tanggapan meliputi perubahan atau perbaikan data pemilih. Pemilih baru atau pemilih pemula, pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti telah meninggal dunia, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI-Polri, hak pilih dicabut serta serta bukan penduduk kabupaten Sambas," jelas Sudarmi.

Share:
Komentar

Berita Terkini