Pembahasan Raperda PBG Pengganti IMB Segera Dirampungkan Pansus

Editor: Redaksi

 


Sambasnews.com (SAMBAS)-Ketua Pansus Raperda PBG DPRD kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, paripurna pembahasan lanjutan Raperda tentang PBG dan SLF tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 13 April 2022 sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).

Karena itu Lerry Kurniawan Figo menyebutkan, Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sambas tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sedang digodok oleh Pansus DPRD dan pemerintah kabupaten Sambas sebentar lagi rampung.

"Perlu saya sampaikan, bahwa saat ini Pansus DPRD masih membahas Raperda tentang PBG dan SLF. Kami sudah melakukan beberapa studi banding ke luar daerah dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terutama dinas terkait. Paripurna selanjutnya dijadwalkan 13 April," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas itu mengatakan, sesuai edaran Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Kementerian, selama Raperda PBG dan LSF masih dibahas, maka perhitungan retribusi IMB masih menggunakan aturan yang lama.

"Saat ini, dalam pembuatan PBG kita masih menggunakan perhitungan Perda Retribusi IMB sesuai dengan surat edaran SKB empat Kementerian, karena Raperda PBG dan SLF masih proses pembahasan belum disahkan menjadi produk hukum daerah," katanya.

"Raperda PBG dan SLF selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat, dalam sosialisasi Raperda yang akan digelar di DPRD. Baru setelah sosialisasi dilanjutkan dengan paripurna penetapan Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD kabupaten Sambas," tutup Figo.

Share:
Komentar

Berita Terkini