Koordinasikan Perkembangan Inpres Nomor 1 Tahun 2021, DPRD Sambas Sambangi BPPD Kalbar

Editor: Redaksi

 

Kunjungan kerja komisi I dan II di BPPD Kalbar 

Sambasnews.com (PONTIANAK)-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo bersama Anggota Komisi I dan Komisi II, melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pengelolahaan Perbatasan daerah (BPPD) Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Jumat (10/6/2022).

Kunjungan kerja mereka di kantor BPPD Kalimantan Barat kata Lerry Kurniawan Figo, dalam rangka berkoordinasi terkait perkembangan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara. 

"Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2021, ada 10 kementerian yang ditugaskan melaksanakan kegiatan di perbatasan, khususnya dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan. Namun sampai hari ini kita melihat belum ada kegiatan yang signifikan dan ada kendala administrasi serta teknis di lapangan sehingga belum dapat di realisasikan," ujarnya.

Lerry Kurniawan Figo menjelaskan, 10 kementerian yang diberi tugas melalui Inpres tersebut yakni, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Menteri Kominfo, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa PDTT, dan Menteri Koperasi UMKM.

Menurut Lerry Kurniawan Figo, Inpres Nomor 1 Tahun 2021 akan berakhir pada tahun 2023. Waktu pelaksanaannya kurang lebih sisa enam bulan saja. Dia berharap, setiap kementerian yang diberi instruksi sesuai Inpres tersebut melaksanakan kewenangannya masing-masing agar tujuan Inpres tersebut dikeluarkan bisa berhasil.

Legislator Partai Nasdem Kabupaten Sambas tersebut berpendapat, Inpres Nomor 1 Tahun 2021 dikeluarkan lengkap dengan lampiran tugas masing-masing kementerian. Dia tidak ingin ada ego sektoral yang mana kementerian yang seharusnya berjalan beriringan, malah berjalan masing-masing.

"Sehingga, tujuan utama pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat di perbatasan tersebut tidak tercapai akibat ego sektoral tersebut," katanya.

"Sebagai wilayah perbatasan yang memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas seharusnya bisa mendapat manfaat positif terutama dalam peningkatan ekonomi masyarakat," tutup Figo.

Share:
Komentar

Berita Terkini