KPU Sambas Gelar Rakor Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Editor: Redaksi


Sambasnews.com (SAMBAS)-Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sambas menggelar Rapat koordinasi (Rakor) verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, Jumat (14/10/2022) di salah satu hotel di Sambas.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Sambas, Sudarmi, dihadiri oleh semua komisioner KPU kabupaten Sambas, perwakilan Dandim 1208 Sambas, Perwakilan Kapolres Sambas, serta sejumlah pengurus partai politik calon peserta pemilu 2024.

Ketua KPU mengemukakan, rakor verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024 guna menyamakan persepsi dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu 2024.

"Kegiatan yang dilakukan oleh KPU RI adalah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu," ujar Sudarmi, Jumat (14/10/2022).

Kemudian kata Sudarmi, kegiatan lain adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi bagi parpol calon peserta pemilu yang lolos verifikasi administrasi.

"Juga penentuan sampel dalam verifikasi faktual yang akan diturunkan sampai kepada KPU kabupaten dan kota," kata Sudarmi.

Ketua KPU menegaskan, rakor juga bertujuan mempersiapkan dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

"Tujuan pelaksanaan Rakor yang telah dilaksanakan untuk penyamaan persepsi terkait jadwal, dan sebagai langkah awal persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (Verfak). Serta tahapan mekanisme pelaksanan verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024," ujar Sudarmi.

Dijelaskan oleh ketua KPU, pada proses verpak kepengurusan dan keanggotaan. Partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, harus memastikan jika pengurus parpol sudah menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) pengurus maupun anggota.

"KTA menjadi alat kelengkapan dokumen administrasi pengurus maupun anggota parpol, yang akan ditunjukkan kepada verifikator selain KTP elektronik, Kartu Keluarga, pada saat pelaksanaan verfak," jelas Sudarmi.

"Mekanisme atau tata cara pelaksanaan verfak sesuai surat keputusan 384 halaman 38 poin 6 dapat disimpulkan, KPU akan mendatangi tempat tinggal anggota anggota parpol. Dikumpulkan dikantor tetap parpol tingkat kabupaten melalui LO, dan dapat menggunakan sarana teknologi (video call)," ungkap Sudarmi.

Melalui Rakor tersebut juga, Ketua KPU mengharapkan peran media massa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Karena itu media berperan dalam mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024, dengan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Dari rakor ini diharapkan termanfaatkan sebaik-baiknya bagi parpol calon peserta pemilu tahun 2024," ucap Sudarmi.

Share:
Komentar

Berita Terkini