Ketua Pansus 2 dan anggota saat konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalbar, Senin (14/11/2022). |
Sambasnews.com-Panitia Khusus 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas, melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat, Senin (14/11/2022).
Konsultasi tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Sambas, Anwari S.Sos MAP. Rombongan Pansus 2 didampingi langsung Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan KB (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas, Drg Gusmadi dan Staf, perwakilan Bappeda, Dinas Sosial, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas.
Kunjungan Pansus 2 ke Dinas P3A Kalbar disambut langsung Kepala Dinasnya, Yuline Marhaeni S.Sos MSi dan jajaran staf Dinas. Kedatangan Pansus 2 dalam rangka penyempurnaan Raperda Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
"Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalbar, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kami ucapkan terima kasih atas sambutan baik pihak dinas," ujar Anwari, Senin (14/11/2022).
Ketua Pansus mengatakan, setelah dibahas bersama antara Pansus 2 dengan dinas atau OPD di kabupaten sambas beberapa waktu lalu, dilanjutkan dengan penyempurnaan penyusunan dengan berkonsultasi ke dinas ditingkat Propinsi.
"Konsultasi ini dalam rangka penyempurnaan materi raperda, karena kita telah bahas bersama dengan OPD di kabupaten, di Propinsi ini, kita mendapatkan banyak masukan dari apa yang telah kita susun sebelumnya," terang Legislator Fraksi Partai Gerindra DPRD Kab Sambas ini.
Disebutkan Anwari, hasil dari Konsultasi ini, akan segera ditindaklanjuti dan dibahas bersama kembali bersama Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sambas terkait materi raperda.
"Insyaa Allah, raperda ini dapat rampung sesuai jadwal pembahasan. Doakan kami, agar raperda ini nantinya selesai tepat waktu, dan yang terpenting adalah, benar-benar bermanfaat untuk mendukung penyelenggaraan kabupaten layak anak yang memberikan perlindungan kepada hak-hak anak nantinya," tutup Anwari.