Sumardi, anggota fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Sambas. |
Sambasnews.com-Anggota DPRD kabupaten Sambas dari fraksi Nasdem, Sumardi mengatakan, mendukung Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten Sambas dalam dalam pemilihan umum tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sambas. Sumardi, yang merupakan anggota DPRD kabupaten Sambas Dapil Sambas V ini menyatakan mendukung Rancangan penataan Dapil di kabupaten Sambas menjadi tujuh Dapil.
"Saya sangat mendukung pemecahan Dapil di kabupaten Sambas yang sekarang lima dapil menjadi 7 Dapil. Dan untuk Dapil 5 Sambas yang saat ini terdiri dari kecamatan Teluk Keramat, Tangaran, Paloh, Galing dan Sajingan Besar, dengan pemecahan dapil akan menjadi dua Dapil," ujar Sumardi, Kamis.
Disebutkan oleh Sumardi, penggabungan dapil lainnya menjadi beberapa sesuai dengan jumlah penduduk dan alokasi kursi DPRD.
"Melihat jumlah penduduk dan perkembangannya, sudah saatnya dilakukan perubahan dapil. Karena jika dilihat jumlah penduduk dan kursi di DPRD untuk setiap dapil, sudah tidak seimbang. Sehingga pemekaran atau pemecahan dapil seperti di dapil 5 sudah sangat perlu dilakukan," kata legislator Nasdem ini.
"Dengan wacana pemecahan Dapil merupakan langkah yang sangat strategis, usulan pemecahan dapil ini harus kita dukung," katanya.
Seperti diketahui, KPU kabupaten Sambas telah mengumumkan penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sambas, dengan nomor 02/PL.01.3.pu/6101/2/2022 tentang Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Sambas dalam pemilihan umum tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, KPU mengumumkan dua Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sambas dalam pemilihan umum tahun 2024.
Atas usulan rancangan tersebut, KPU Sambas bahkan telah menggelar uji publik yang telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Dua Rancangan tersebut terdiri pembagian dapil di kabupaten meliputi lima dapil dan tujuh dapil.
Untuk Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten tahun 2024 yang pertama, terdiri dari lima dapil yang terbagi atas Dapil Sambas 1, Sambas, Sejangkung, Subah, Sajad dan Sebawi. Dapil Sambas 2, masing-masing meliputi kecamatan Tebas dan Tekarang. Sedangkan Dapil Sambas 3 adalah kecamatan Pemangkat, Selakau, Semparuk, Salatiga dan Selakau Timur. Untuk Dapil Sambas 4 terdiri dari kecamatan Jawai dan Jawai Selatan. Dan untuk Dapil Sambas 5 masing-masing terdiri dari kecamatan Teluk Keramat, Paloh, Sajingan Besar, Galing dan Tangaran.
Sementara untuk Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sambas tahun 2024 yang kedua, kabupaten Sambas terbagi menjadi tujuh daerah pemilihan.
Terdiri dari Dapil Sambas 1, kecamatan Sambas, Subah dan Sajad. Dapil Sambas 2 terdiri dari kecamatan Tebas dan Sebawi. Sementara Dapil Sambas 3, meliputi kecamatan Selakau, Salatiga dan Selakau Timur. Dapil Sambas 4 terdiri dari kecamatan Pemangkat dan Semparuk, dapil Sambas 5 adalah Jawai, Tekarang dan Jawai Selatan. Sedangkan Dapil Sambas 6, terdiri dari kecamatan Teluk Keramat dan Tangaran. Untuk Dapil yang terakhir, atau Dapil Sambas 7 masing-masing meliputi kecamatan Galing, Paloh, Sajingan Besar dan kecamatan Sejangkung.