Figo Tidak Setuju Jika Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Editor: Redaksi
Ilustrasi 


Sambasnews.com-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, tidak setuju jika masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ia menegaskan, dari masa jabatan 9 tahun tersebut bisa memberikan manfaat atau mudarat.

“Apa urgensinya menambah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Apakah manfaat atau mudarat untuk masyarakat,” ujarnya.

Legislator partai Nasdem ini  mengatakan, jika sebagian pihak menganggap jabatan 9 tahun adalah jalan tengah dari polemik penambahan jabatan Kepala Desa, dia justru tidak sependapat.

“Apanya yang jalan tengah, ini sama saja dengan jalan yang menikung tajam menuju instabilitas dalam roda kepemimpinan dan tata kelola desa,” katanya.

Politisi Nasdem itu bahkan mengaku bingung, mengapa tiba-tiba muncul ide menambah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sebab masa jabatan 6 tahun yang sekarang sudah sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Sebagai politisi saya bingung, kajian seperti apa yang dilakukan dalam mewacanakan penambahan masa jabatan 9 tahun itu,” katanya.

Kepala Desa lanjut Figo, dengan masa jabatan 6 tahun sekarang tidak perlu khawatir. Sebab jika kinerja bagus maka bisa mencalonkan dirinya lagi dan bisa terpilih kembali.

“Buktinya banyak Kepala Desa yang menjabat sampai 3 periode. Kepala Desa itu dipilih oleh rakyat melalui proses demokrasi, dan hampir semua jabatan hasil demokrasi itu kebanyakan hanya 5 tahun saja,” ungkapnya.

"Jangan sampai ada udang dibalik batu, atau maksud lain dalam wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini