271 Napi di Rutan Sambas Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, Satu Diantaranya WNA

Editor: Redaksi

 

Karutan Sambas Luhur Prasaja menyerahkan SK remisi khusus Idul Fitri tahun 1444 Hijriah, Sabtu (22/04/2023).

Sambasnews.com-Sebanyak 271 narapidana (Napi) Rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Sambas, mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 1444 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas II B Sambas, Luhur Prasaja mengatakan, warga binaan beragama Islam mendapatkan kesempatan remisi berdasarkan hasil penilaian di Rutan kelas II B Sambas.

"Narapidana di Rutan kelas II B Sambas yang mendapatkan remisi khusus sebagian berjumlah 271 Napi," ujar Luhur Prasaja, Sabtu (22/4/2023).

Ia mengemukakan, dari jumlah 271 napi tersebut, sebanyak 61 napi mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 198 napi memperoleh remisi satu bulan.

"Serta sebanyak 12 Napi mendapatkan remisi satu bulan lima belas hari," katanya.

Menurutnya, syarat untuk mendapatkan remisi tersebut napi harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Untuk Tindak Pidana Umum, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari Raya Idul Fitri tahun 2023," jelas Luhur.

"Untuk Tindak Pidana Terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari Raya Idul Fitri tahun 2023 dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan," sambung Karutan.

Karutan menambahkan, dari jumlah 271 napi tersebut terdiri dari Warga negara Indonesia (WNI) dan Warga negara asing (WNA).

" Dari jumlah 271 tersebut, satu orang merupakan WNA juga mendapatkan remisi Idul Fitri," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini