Proses deportasi WNA Malaysia melalui PLBN Aruk. |
Sambasnews.com-Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar mengatakan, pihaknya telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Sabtu 15 April 2023.
Deportasi dilakukan setelah WNA asal Malaysia, bernama Reynold Anak Richard Antau mencoba melewati portal kedatangan di PLBN Aruk tanpa dokumen perjalanan, Jumat 9 April 2023.
"Petugas meminta dokumen kepada WNA tersebut, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan ataupun identitas lainnya," ujar Dadang Munandar.
Menurutnya, setelah dilakukan pedetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas selama 6 hari, selanjutnya WNA tersebut di deportasi melalui PLBN Aruk.
Sejumlah petugas dari Kantor Imigrasi Sambas lanjutnya, bergerak menuju PLBN Aruk untuk melakukan deportasi WNA asal Malaysia tersebut.
"Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, hal semacam ini merupakan resiko dan ancaman yang sering terjadi," kata Dadang Munandar.
"Namun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas dalam pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum di bidang keimigrasian serta dalam hal pengawasan dan penindakan. Baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja, demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya.