Banggar DPRD Sambas Kunjungi Ditjen Bina Keuangan Kemendagri

Editor: Redaksi

 

Kunker Banggar DPRD kabupaten Sambas di Ditjen Bina Keuangan Kemendagri 

Sambasnews.com-Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri RI. Kunker dilakukan dalam rangka Konsultasi mengenai Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. 

"Terutama yang menjadi point perhatian kita DPRD Kabupaten Sambas tentang Mandatory Spending untuk infrastruktur di Kabupaten Sambas," ujar Ferdinan, Kamis. 

Konsultasi menurut Ferdinan, dalam rangka memperkuat kerjasama dan meningkatkan kualitas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas. 

Ia menjelaskan kunjungan tersebut difokuskan pada diskusi seputar mandatory spending dalam bidang infrastruktur di Kabupaten Sambas, serta memberikan saran dan masukan yang berharga untuk penyusunan APBD Kabupaten Sambas yang berkualitas.

"Pertemuan tersebut membahas isu-isu krusial terkait alokasi dana baik itu secara global maupun ada beberapa rinci yang menjadi perhatian kita bersama, seperti pengalokasian ADD, maupun pendanaan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sambas," jelas Ferdinan. 

Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab Sambas mengemukakan, beberapa data dan informasi yang didapat dari konsultasi itu, sangat penting. Pastinya kata dia, menjadi bahan penting DPRD Kabupaten Sambas untuk mendukung kinerja terutama dalam penyusunan APBD kedepannya. 

"DPRD Kabupaten Sambas sedang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, data dan informasi yang kami dapat dari Konsultasi ini secara tidak langsung memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah, dan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan APBD tahun berikutnya," ungkap Ferdinan. 

Senada dengan Ferdinan, Supni Alatas, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas menegaskan salah satu poin utama yang dibahas adalah konsep mandatory spending terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. 

"Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan kami juga dibekali dengan informasi yang kami perlukan dalam rangka nanti melakukan penyusunan APBD yang sesuai aturan terkini, informasi terkait kinerja maupun tugas fungsi dan tanggung jawab yang dapat kami tingkatkan lagi kedepannya, terutama dalam hal pengawasan," kata Supni.

Share:
Komentar

Berita Terkini