OPINI | Membangun Generasi Samawa Dengan Lima Pilar Keluarga Sakinah

Editor: Redaksi
Dr Asman, M. Ag


Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)


Dalam konteks masyarakat Muslim kontemporer, membangun generasi yang Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah (SAMAWA) bukan sekadar idealisme retoris, melainkan sebuah kebutuhan strategis dalam memperkuat tahapan fundamental keluarga sebagai unit sosial pertama dan utama dalam pembentukan karakter spiritual, moral, dan etika anak-anak bangsa. 

Keluarga sakinah dilihat oleh ahli dan peneliti sebagai landasan utama dari ketahanan masyarakat, sebab keluarga yang harmonis menjadi mata rantai pendidikan paling awal yang membentuk kepribadian individu sejak masa kanak-kanak hingga dewasa. 

Sejumlah penelitian dalam empat tahun terakhir memberikan gambaran empiris dan teoretis tentang bagaimana keluarga sakinah dipahami dan diupayakan dalam kehidupan nyata, termasuk aspek psikologis, pendidikan, nilai Islam, hingga tantangan sosial. 

Misalnya, Syamsiah, Permasari, dan Shabihah (2022) dalam studi mereka tentang Marital Inequality and the Construction of a Sakinah, Mawaddah wa Rahmah Family menunjukkan bahwa ketidaksetaraan dalam pernikahan baik dalam hal status sosial, ekonomi, maupun peran dapat menjadi sumber ketegangan yang mengancam terwujudnya keluarga sakinah, namun prinsip saling menghormati, peran seimbang, serta interaksi penuh kasih sayang berdasarkan prinsip Quran dapat menumbuhkan keharmonisan meskipun ada disparitas sosial antara pasangan suami-istri. 

Begitu pula penelitian oleh Ahmad Fauzan1, Hadi Amroni (2024) menggarisbawahi bahwa keluarga sakinah dipahami sebagai sebuah konstruksi relasi yang menciptakan ketentraman, kedamaian, dan kenyamanan dalam rumah tangga yang berjalan sesuai norma hukum dan agama Islam, terutama saat pasangan menjalankan kehidupan berdasarkan nilai-nilai syariat yang bersumber dari Ayat Al-Qur’an Surah Ar-Rūm (30:21).

Lima pilar inti yang menjadi basis teoretis dalam menciptakan generasi SAMAWA adalah: ketaatan pada Allah SWT dan peneguhan iman, komunikasi efektif dan musyawarah keluarga, cinta kasih yang konsisten (mawaddah dan rahmah), tanggung jawab sosial dan ekonomi, serta pendidikan spiritual dan moral anak. 

Pilar pertama, yakni ketaatan kepada Allah SWT, menjadi fondasi pertama bagi seluruh dinamika keluarga karena Islam menempatkan iman sebagai landasan utama agar hubungan antaranggota keluarga tidak sekadar bersifat emosional semata melainkan bersandar pada taqwa dan ketundukan pada hukum Allah. 

Al-Qur’an menegaskan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan ketenteraman batin: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya di antara kamu rasa kasih dan sayang…” (QS. Ar-Rūm: 21). 

Ayat ini menjadi dasar teologis bagi keluarga sakinah sebagai sebuah hubungan yang membawa ketentraman melalui cinta dan kasih sayang yang diridhai Allah SWT, bukan sekadar hubungan konvensional yang dikonstruksi oleh norma sosial belaka.

Selanjutnya, pilar kedua yaitu komunikasi efektif dan musyawarah keluarga merupakan proses interaksi yang menguatkan struktur keluarga, khususnya dalam menyelesaikan konflik dan mengambil keputusan bersama. 

Musyawarah (syura) mencerminkan semangat Islam dalam menjalankan hubungan interpersonal yang adil dan terbuka antaranggota keluarga, sehingga setiap keputusan yang diambil bukan atas dasar otoritas semata tetapi juga hasil pertimbangan rasional dan spiritual bersama. 

Pilar ketiga, cinta kasih yang kuat (mawaddah dan rahmah), merupakan manifestasi kasih sayang operasional dalam keseharian keluarga yang memastikan bahwa dalam setiap tindak-tanduk, suami dan istri serta anggota keluarga lainnya menunjukkan komitmen kasih yang saling menopang, memahami, dan memaafkan, terlepas dari berbagai situasi hidup yang penuh ujian.

Pilar keempat, yaitu tanggung jawab sosial dan ekonomi, menjadi sangat penting terutama di era modern ini di mana tantangan ekonomi keluarga modern sering kali menjadi sumber stres dan konflik internal. 

Tanggung jawab ini tidak hanya mencakup peran suami sebagai pemimpin rumah tangga untuk menyediakan kebutuhan material, tetapi juga peran bersama antara suami dan istri dalam mengatur keuangan rumah tangga berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana dikaji dalam penelitian oleh Dzarul Ghifari, Astuti, dan Enjelita (2024), yang menunjukkan bahwa perencanaan keuangan syariah berkontribusi positif terhadap kesejahteraan spiritual dan materi keluarga sekaligus mengurangi ketegangan akibat situasi ekonomi keluarga yang tidak stabil. 

Pilar terakhir, pendidikan spiritual dan moral anak, menyoroti bagaimana Islam menempatkan keluarga sebagai sekolah pertama bagi anak dalam memahami ajaran agama, akhlak mulia, serta keterampilan sosial yang harus dimiliki untuk menjadi generasi yang berkualitas. 

Pendidikan ini meliputi pengembangan nilai Islam melalui teladan orang tua, pembiasaan doa di rumah, dialog keagamaan, serta keterlibatan orang tua dalam aktivitas pendidikan formal dan non-formal anak.

Dalil tentang pentingnya keluarga sakinah tidak hanya ditemukan dalam Al-Qur’an, tetapi juga dalam sunnah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda: “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. 

Maka pilihlah yang beragama, niscaya kamu beruntung…” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini secara eksplisit menunjukkan bahwa kriteria utama dalam membangun keluarga yang harmonis adalah agama sebagai fondasi utama, karena agama membawa pedoman nilai yang kuat untuk menata hubungan rumah tangga secara seimbang dan penuh keberkahan.

Pendapat ulama kontemporer juga memperkuat gagasan lima pilar ini. Ulama sosiologis dan hukum Islam seperti Thorik dan Rahmat (2026) menekankan bahwa tantangan modern misalnya meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan pergeseran peran gender akibat globalisasi harus dijawab melalui internalisasi nilai sakinah yang bersandar pada ilmu hukum Islam dan sosiologi keluarga agar keluarga tetap kokoh dalam ketahanan moral dan spiritual. 

Selain itu, kajian oleh Ulfatmi (2024) menegaskan peran pendidikan Islam dalam menyiapkan calon pasangan untuk memahami peran mereka sejak masa pra-nikah, sehingga ketika mereka memasuki kehidupan rumah tangga, nilai pendidikan keagamaan sudah menjadi fondasi kuat yang akan menopang perjalanan hubungan suami-istri serta pola asuh anak ini menunjukkan bahwa pendidikan pra-nikah dan keluarga berkelanjutan sangat penting dalam proses membentuk keluarga sakinah yang selamat dari guncangan konflik sosial.

Dengan demikian, membangun generasi SAMAWA melalui lima pilar keluarga sakinah berarti mengintegrasikan nilai‐nilai spiritual, psikologis, komunikasi, dan tanggung jawab sosial-ekonomi dalam kehidupan keluarga sehari-hari. 

Ini bukan sekadar teori idealistik, tetapi sebuah strategi praktis yang dapat ditindaklanjuti melalui pendidikan keluarga, pembinaan masyarakat, dan dukungan lembaga agama serta sosial. Ketika keluarga dapat menginternalisasi lima pilar ini dalam budaya kehidupan rumah tangga, maka keluarga akan menjadi agent of civilization yang mampu menghasilkan generasi yang tidak hanya kaya secara materi tetapi juga kaya secara keimanan, akhlak mulia, dan kontribusi sosial bagi bangsa. Dengan cara ini, generasi SAMAWA akan menjadi warisan berkelanjutan dari setiap keluarga Muslim yang menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai rujukan utama dalam membangun kehidupan rumah tangga yang kokoh, damai, dan penuh keberkahan.



Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum
Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp: 081352680407
Email :asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini