Chadari Eka Saputra Dilantik Jadi Anggota DPRD Sambas Gantikan Arifidiar

Editor: Redaksi

 

Pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sambas, Chadari Eka Saputra menggantikan almarhum Arifidiar menjadi anggota DPRD Kabupaten Sambas periode 2019-2024.

Sambas - Chadari Eka Saputra dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sambas periode 2019-2024 melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Chadari Eka Saputra dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar di ruang sidang utama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Jum'at (29/09/2023).

Chadari Eka Saputra  berasal dari partai Golkar dengan daerah pemilihan (Dapil) Sambas III, ia mengantikan posisi Arifidiar sebagai anggota DPRD Kabupaten Sambas yang meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu.

Pengangkatan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sambas sisa jabatan 2019-2024 ini disaksikan Bupati Sambas, H Satono, para anggota DPRD Kabupaten Sambas dan sejumlah pejabat Pemkab Sambas.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar mengatakan sejak hari ini, Jum'at 29 September 2023, Chadari Eka Saputra  resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sambas.

“Dengan telah dilakukan pelantikan tadi saudara Chadari Eka Saputra  resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sambas,” kata Abu Bakar.

Dengan itu juga, lanjut Abu Bakar, Chadari Eka Saputra secara resmi juga mengantikan Arifidiar.

“Selamat bertugas dan dapat memenuhi kewajiban sebagai anggota dan dapat meningkat kinerja DPRD. Semoga lembaga ini semakin terjalin kerjasama yang lebih baik dengan mewujudkan DPRD yang produktif dan berwibawa,” kata Abu Bakar.

Share:
Komentar

Berita Terkini