Tanggapi Dua Raperda, PKS Sambas Ingatkan Tujuan RPJMD 2021-2026

Editor: Redaksi

 

Juru bicara PKS usai menyampaikan pandangan fraksinya dalam pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sambas.

Sambas - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Sambas mengingatkan tujuan pemerintah daerah, hal tersebut disampaikan oleh Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Walisa dalam Paripurna Pemandangan Umum DPRD Kabupaten Sambas dalam membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas.

Adalah tujuan pemda yang sudah termuat dalam RPJMD 2021-2026. Walisa, lebih khusus mengingatkan terkait peningkatan kualitas kehidupan yang agamis pada semua lini kehidupan dalam bingkai persatuan antar elemen masyarakat, memperhatikan aspek kemandirian ekonomi, serta dalam meningkatkan kehidupan masyarakat yang berkualitas, dari segi intelektual, kreatif, inovatif dan berdaya saing.

“Namun demikian, segala tujuan yang akan dicapai tidak terlepas dari anggaran yang sesuai dengan pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sambas, sehinggga perlu skala prioritas sesuai kebutuhan masyarakat kabupaten sambas,” ujar Walisa.

Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Angggaran 2023, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebut Walisa, meminta memaksimalkan potensi yang ada di daerah. Terkait alokasi belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023, Fraksi PKS jelas dia berpendapat agar kebutuhan dasar masyarakat terkait peningkatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas kehidupan yang agamis sumber daya manusia yang berkualitas, menciptakan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja perlu di prioritaskan.

“Kami berharap dari APBD yang telah dirancang agar dapat menjadi jalan bagi tercapainya cita-cita masyarakat yang mengharapkan Kabupaten Sambas berkemajuan sesuai sasaran dan program yang direncanakan,” kata Walisa. 

Sementara terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, disebutkan Walisa, Fraksinya mendukung adanya raperda pajak daerah dan retribusi daerah, dengan memperhatikan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan objek retribusi, dasarv pengenaan pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak ditetatpkan dalam satu regulasi.

“Dalam pembahasan raperda ini, perlu memperhatikan jenis retribusi yang relevan dan tidak membebani masyarakat,” kata Walisa.

Share:
Komentar

Berita Terkini