Pemasangan DPS di tempat strategis di setiap desa di kabupaten Sambas |
Sambas - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas, Risno mengatakan, mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. KPU kabupaten Sambas mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada serentak Tahun 2024
"Kepada masyarakat kabupaten Sambas, kami minta untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan tersebut selama kurang lebih 10 hari," ujar Risno, Selasa (20/8/2024).
Risno mengemukakan, DPS tersebut diumumkan oleh KPU Kabupaten Sambas melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan ditempel ditempat strategis yang mudah di jangkau.
"Dengan pengumuman tersebut tujuannya memudahkan masyarakat untuk melakukan pencermatan," katanya.
Dalam masa pengumuman ini lanjut Risno, Masyarakat, tim Bapaslon, pihak-pihak lain dan Bawaslu beserta jajaran dapat memberikan tanggapan dan masukan.
"Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih, namun tidak masuk dalam DPS tersebut,vmasyarakat dapat memberikan masukan kepada PPS untuk dimasukan sebagai Daftar Pemilih," kata Risno.
"Begitu juga sebaliknya, jika masyarakat setalah melakukan pencermatan menemukan Data di DPS masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih maka dapat diberikan tanggapan untuk di coret dari daftar pemilih," sambungnya.
Pemilih yang masuk dalam kategori TMS ungkap Risno, disebabkan oleh beberapa hal, seperti meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/POLRI, Pindah domisili, pemilih ganda atau sudah terdaftar ditempat lain.
"Dimasa pengumuman DPS ini, masyarakat juga dapat memberikan koreksi ketika ditemukan ketidak sesuaian identitas yang terdaftar seperti kesalahan penulisan nama, umur dan elemen lainnya," katanya. Masukan dan tanggapan tersebut sebut Risno, akan ditindak lanjuti oleh PPS untuk dilakukan perbaikan.
"KPU juga sudah memberikan salinan dalam bentuk digital kepada Bawaslu dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk sama-sama dilakukan pencermatan," tegas Risno.
"Masukan dan tanggapan masyarakat ini, sangat kami butuhkan untuk menyiapkan daftar pemilih yang berkualitas di Pilkada Serentak tahun 2024.
Selain itu, masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah sudah terdaftar atau belum sebagai Pemilih di portal https://cekdptonline.kpu.go.id/.," kata Risno.