![]() |
| Barang bukti penangkapan WNA Malaysia pengedar sabu. |
Sambas - Satuan Resnarkoba Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara Malaysia bersama barang bukti berupa sabu dengan berat 9,20 gram bruto, di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, penangkapan terhadap WNA Malaysia tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga.
"Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat, terkait aktivitas seorang WNA Malaysia yang diduga membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia," ujar Sadoko, Rabu (7/10/2026).
Petugas Satresnarkoba kata Sadoko, kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku. "Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, uang tunai, serta barang yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku di kawasan tersebut," kata Sadoko.
Penggeledahan lanjutnya, kemudian dilakukan di kamar penginapan yang ditempati terduga pelaku.
"Polisi menemukan lakban dan dokumen perjalanan. Dari keterangan terduga pelaku, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan di kamar mandi belakang rumah makan dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal kata Sadoko, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia, kemudian membawanya masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Desa Sebunga.
"Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali di Indonesia. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pengungkapan tersebut kata Sadoko, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan terhadap penyelundupan barang terlarang.
"Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku," kata Sadoko.
"Masyarakat dihimbau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," katanya.
