Sembunyikan Sabu Dalam Celana, Tiga pengedar Ditangkap Polisi Dalam Kontrakan

Editor: Redaksi

 

Tiga terduga pelaku pengedar sabu yang di amankan polisi. (Istimewa) 

Sambas - Tiga orang terduga pengedar narkotika dengan inisial FMT (24), FA (39), PT (29) berhasil diamankan oleh polisi di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas sekira pukul 07.00 Wib, Selasa (27/5/2025). 

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Sutrisno mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan intensif," ujar Edi Sutrisno, Rabu (28/5/2025).

Dalam penggeledahan terhadap pelaku yang dilakukan di lokasi, ungkap Iptu Edi Sutrisno, turut disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat. 

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam celana salah satu terduga pelaku," kata Edi Sutrisno. 

"Dari penggeledahan tersebut diamankan barang bukti berupa 10,33 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan sekarang proses hukum masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik dan gelar perkara di lingkungan penyidik Polres Sambas," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini