Kejaksaan Negeri Sambas Tetapkan Eks Kades Bentunai, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 562 Juta

Editor: Redaksi
Tersangka berinisial P (membelakangi) dihadapan para petugas Kejaksaan Negeri Sambas. 


Sambas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berinisial P, sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dari hasil yang telah dilakukan, kerugian negara mencapai Rp 562.276.379,60. Dengan kerugian yang terbagi dalam tiga pos besar meliputi Rp 171.103.527,05 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Kemudian Rp 165.012.110,82 dengan modus serupa, laporan fiktif dan penyimpangan administrasi. Serta Rp 226.160.741,73 yang raib tanpa kejelasan pemanfaatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin mengatakan, modus yang digunakan tergolong klasik, mulai dari pencairan dana tanpa prosedur, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga mark up kegiatan.

“Dana hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya. Kerugian negara mencapai Rp 562 juta,” ujar Amirudin, Kamis (11/9/2025).

Tersangka P katanya, dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara belasan tahun serta kewajiban mengganti kerugian negara.

"Ini harus jadi peringatan keras bagi aparat desa lain, agar dana rakyat dikelola dengan jujur dan transparan,” kata Amirudin.

Share:
Komentar

Berita Terkini