Ketua Komisi II DPRD Sambas Hadiri Workshop Tata Wilayah Pertambangan Rakyat

Editor: Redaksi

 

Ketua Komisi II DPRD Sambas Erwin Johana (baju putih di tengah) saat menghadiri workshop terkait Wilayah Pertambangan Rakyat. 

Sambas - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana mengatakan, pertambangan emas ilegal dapat menjadi legal dengan terbentuknya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

Hal tersebut dikatakan oleh legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, saat mengikuti workshop terkait penataan pertambangan rakyat yang digelar oleh Sambas Governance Watch (SGW) di aula kantor Inspektorat Kabupaten Sambas, Selasa (14/10/2025). 

"Kita sangat mendukung, mendorong dan akan mengawal agar pertambangan emas yang ilegal di Kabupaten Sambas dapat menjadi legal," ujarnya, Selasa. 

Supaya dapat menjadi legal kata Erwin, wilayah tersebut dapat dijadikan Wilayah pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Sambas. 

"Dengan menjadikan lokasi pertambangan menjadi lokasi WPR, akan ada kontribusi untuk Daerah Kabupaten Sambas," katanya. 

Selain itu sebut, adanya regulasi terkait perizinan akan berpihak kepada keamanan rakyat yang bekerja, dan juga lingkungan hidup.

"Pemerintah Kabupaten Sambas perlu segera membuat Perda tentang WPR dan memasukkannya dalam revisi RTRW. Tahun 2026 kita akan kawal bersama agar WPR bisa dilegalkan di kecamatan-kecamatan yang memiliki potensi pertambangan," katanya.

Keberadaan Perda dan pengaturan tata ruang yang jelas sebut Erwin, akan memberikan kepastian hukum kepada penambang rakyat, sehingga mereka tidak lagi berhadapan dengan penertiban aparat. 

"DPRD siap menjadi jembatan aspirasi masyarakat tambang, untuk mendapatkan ruang legal beroperasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan. Masyarakat yang menambang, baik manual maupun dengan mesin, harus punya izin agar tidak lagi ditangkap. Kami di legislatif akan mengawal agar WPR benar-benar menjadi solusi adil bagi masyarakat dan daerah," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini