Bawaslu Sambas Awasi Coklit Terbatas PDPB Tahun 2025, Guna Memastikan Keakuratan dan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan

Editor: Redaksi

  

Komisioner bersama staf Bawaslu Sambas. 

Sambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang digelar KPU Kabupaten Sambas pada tanggal 25 dan 26 November tahun 2025 dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.

Pengawasan langsung tersebut, dalam upaya memastikan keakuratan dan validitas data pemilih berkelanjutan. 

Pengawasan ini menurut Ketua Bawaslu Sambas, Yesi Mayasanti, dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Sambas, untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data berjalan sesuai prosedur serta menjamin tidak adanya potensi kerawanan seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), Pemilih Non Aktif, Pemilih dengan usia diatas 100 Tahun atau pemilih yang belum terdaftar.

"Coklit terbatas ini merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas data pemilih, sebelum memasuki tahapan pemilu dan pilkada berikutnya," ujar Ketua Bawaslu, Kamis (27/11/2025).

Temuan di lapangan kata Yesi Mayasanti, langsung ditindaklanjuti.

“Kami memastikan proses coklit dilakukan secara faktual dan akurat. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindaklanjuti agar tidak menimbulkan masalah pada tahapan selanjutnya,” katanya. 

Bawaslu Sambas juga membuka ruang bagi masyarakat, untuk melaporkan jika menemukan adanya data yang belum sesuai.

"Melalui pengawasan intensif ini, Kami Bawaslu Sambas berharap daftar pemilih yang dihasilkan pada tahun 2025 benar-benar valid, mutakhir, dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sambas," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini