Opini | Ketahanan Keluarga Dalam Konteks Hak dan Kewajiban Suami Istri

Editor: Redaksi

Dr Asman, M. Ag bersama TP PKK Desa Sebangun Kecamatan Sebawi. 

 

Oleh : Dr Asman, M. Ag  (Fakar Hukum Keluarga Islam)


(Materi ini telah disampaikan dalam Rakor TP PKK Desa Sebangun Kecamatan Sebawi)


Ketahanan keluarga merupakan pondasi utama tegaknya masyarakat yang harmonis, produktif, dan beradab. Dalam konteks pembangunan desa, keluarga bukan hanya unit terkecil dalam struktur sosial, tetapi juga sumber nilai, pendidikan karakter, dan modal sosial yang menentukan keberlanjutan kehidupan bermasyarakat. 

Oleh karena itu, membangun ketahanan keluarga bukanlah sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik. 

Tema “Ketahanan Keluarga dalam Konteks Hak dan Kewajiban Suami Istri” menjadi sangat relevan, terutama dalam dinamika sosial modern yang semakin kompleks, di mana keluarga sering dihadapkan pada perubahan pola hidup, tekanan ekonomi, dan tantangan moral yang menguji keharmonisan rumah tangga.

Dalam perspektif hukum nasional maupun ajaran agama, hubungan suami istri dibangun atas dasar hak dan kewajiban yang seimbang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta KHI (Kompilasi Hukum Islam) menegaskan bahwa suami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab memberi nafkah, perlindungan, dan bimbingan moral, sedangkan istri adalah ibu rumah tangga yang memiliki peran besar dalam pengelolaan keluarga, pendidikan anak, dan menjaga keharmonisan rumah tangga. 

Namun demikian, pemaknaan terhadap peran ini tidak boleh dipahami secara kaku. Ketahanan keluarga dibangun bukan hanya dengan menempatkan suami dan istri pada posisi hierarkis, tetapi melalui kemitraan yang saling menghormati, saling membantu, serta komunikasi yang sehat dan setara.

Dalam perspektif Islam, kewajiban suami istri adalah bagian dari ibadah. Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, serta nafkah batin seperti kasih sayang dan perlakuan yang baik. 

Sementara istri berkewajiban menjaga kehormatan diri, mengelola rumah tangga, serta memelihara amanah keluarga. Namun, hakikat ketahanan keluarga bukan hanya memastikan bahwa masing-masing pihak menunaikan tugas secara formal, tetapi bagaimana keduanya memahami hak-hak pasangannya sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan komitmen moral untuk mengokohkan rumah tangga. 

Ketika hubungan suami istri dibangun atas dasar saling tolong-menolong (ta’awun), saling menyejukkan (sakinah), serta saling menghormati (mu‘asyarah bil ma’ruf), maka keluarga akan menjadi tempat pulang yang aman, nyaman, dan membahagiakan.

Sayangnya, realitas sosial menunjukkan bahwa ketahanan keluarga sering terganggu karena kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban masing-masing. 

Banyak konflik rumah tangga bermula dari komunikasi yang tersendat, keuangan yang tidak dikelola bersama, pembagian peran yang tidak adil, serta kurangnya kesadaran untuk menempatkan pasangan sebagai mitra hidup. 

Di era modern, sebagian keluarga mengalami tekanan ekonomi yang menyebabkan kelelahan emosional dan memicu konflik. Tidak sedikit pula keluarga yang mengalami “ketimpangan peran”, di mana salah satu pihak merasa terbebani karena kewajiban tidak dipikul secara proporsional. 

Ketahanan keluarga akhirnya rapuh ketika suami atau istri merasa tidak diperhatikan, tidak dihargai, atau tidak didukung dalam menjalani perannya masing-masing.

Dalam konteks masyarakat perdesaan seperti Desa Sebangun dan di wilayah Sambas pada umumnya, keluarga sering kali berhadapan dengan perubahan sosial yang cepat, penetrasi media digital, gaya hidup baru, perubahan ekonomi, serta pergeseran nilai budaya. Kondisi ini membutuhkan adaptasi yang kuat dari setiap keluarga. Oleh sebab itu, pemahaman hak dan kewajiban suami istri bukan hanya persoalan moral, melainkan strategi bertahan untuk menghadapi tekanan zaman. 

Keluarga yang memahami perannya dengan benar akan mampu mengelola konflik, mengatur ekonomi rumah tangga, mendidik anak dengan baik, serta menjaga hubungan sosial yang sehat di masyarakat.

TP PKK Desa memiliki peran strategis dalam hal ini. Melalui program pembinaan keluarga, TP PKK dapat menjadi motor penggerak peningkatan literasi keluarga tentang pola pengasuhan, manajemen konflik, kesehatan mental keluarga, serta kewajiban suami istri sesuai ajaran agama dan hukum yang berlaku. Kegiatan rakor seperti ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah dan memperkuat wawasan masyarakat agar ketahanan keluarga dapat diwujudkan bukan hanya sebagai konsep, tetapi sebagai budaya hidup sehari-hari.

Ketahanan keluarga hanya dapat dicapai bila suami dan istri menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana keduanya membangun ruang komunikasi yang jujur, saling mendukung dalam kondisi suka dan duka, serta menjadikan keluarga sebagai tempat tumbuhnya nilai-nilai kasih sayang, keadilan, dan tanggung jawab. 

Suami bukan hanya pencari nafkah, tetapi pemimpin yang menuntun keluarga dengan kelembutan dan integritas. Istri bukan sekadar pengelola rumah tangga, tetapi pendamping yang menguatkan sekaligus mitra yang memiliki hak-hak yang harus dihormati. Dalam rumah tangga yang sehat, tidak ada pihak yang lebih tinggi yang ada hanyalah pasangan yang saling menguatkan hingga mencapai cita-cita keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pada akhirnya, ketahanan keluarga bukan tujuan akhir, melainkan proses panjang yang dijaga setiap hari. Ia dibangun dari hal-hal sederhana menghargai pasangan, berdiskusi sebelum mengambil keputusan, saling membantu dalam tugas rumah, serta menghadirkan kasih sayang sebagai bahasa utama dalam keluarga. 

Dengan pemahaman hak dan kewajiban yang seimbang, keluarga-keluarga di Desa Sebangun dan Kecamatan Sebawi dapat menjadi contoh keluarga tangguh yang menjadi kekuatan bangsa.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Share:
Komentar

Berita Terkini