![]() |
| Penyuluhan hukum bagi WBP Rutan Kelas IIB Sambas dengan narasumber advokat dari YBH Sinar Keadilan Sambas. |
Sambas - Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sinar Keadilan Sambas memberikan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas, pada tanggal 26-27 November 2025 dengan diikuti oleh lebih dari 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang diselenggarakan Rutan Kelas IIB Sambas, dengan narasumber utama dari YBH Sinar Keadilan Sambas.
Ketua YBH Sinar Keadilan Sambas, Ariska, mengatakan komitmen YBH-SKS dalam mendukung pembinaan hukum bagi WBP di Rutan Kelas IIB Sambas.
“Kami hadir untuk memperkuat pemahaman hukum warga binaan, agar mereka memiliki bekal yang cukup ketika kembali ke masyarakat. Edukasi hukum harus mudah dipahami, dekat dengan kehidupan sehari-hari, dan bermanfaat bagi mereka,” ujar Ariska, Kamis (27/11/2025).
Ariska menyebutkan, penyuluhan hukum ini diharapkan tidak hanya menambah wawasan, juga dapat mendorong perubahan pola pikir warga binaan mengenai pentingnya memahami prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Banyak permasalahan yang dialami masyarakat termasuk warga binaan, berawal dari kurangnya pengetahuan dasar tentang hukum. Baik terkait hak-hak yang dapat mereka akses maupun kewajiban yang harus dipenuhi dalam kehidupan bermasyarakat," katanya.
Ariska mengemukakan, materi penyuluhan dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh dua narasumber.
"Materi disampaikan oleh Advokat Andi, SH dan Advokat Riski Imanuddin, SH. Dan dalam pemaparannya, Advokat Andi menekankan pentingnya memahami unsur-unsur tindak pidana, mulai dari perbuatan, niat (mens rea), hingga akibat hukum yang ditimbulkan," kata Ariska.
"Ia juga menjelaskan tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan disertai dengan penjabaran hak-hak tersangka, terdakwa, dan warga binaan, sehingga WBP lebih memahami posisi hukum mereka," katanya.
Sementara Advokat Riski Imanuddin, lanjut Ariska, memperkaya materi dengan memberikan contoh-contoh kasus yang sering terjadi di masyarakat, khususnya kasus pencurian, narkotika, dan penggelapan, yang disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami para WBP.
"Kegiatan yang berjalan dua hari ini berlangsung kondusif, edukatif, dan mendapat sambutan positif baik dari pihak Rutan maupun WBP," kata Ariska.
"Dengan terlaksananya kegiatan ini, YBH Sinar Keadilan Sambas berharap para WBP memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dan mampu membawa perubahan positif setelah kembali ke masyarakat.
Kepala Rutan Sambas yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pembinaan kepribadian bagi para WBP.
“Kegiatan penyuluhan ini memberikan pengetahuan penting bagi warga binaan agar memahami hak dan kewajiban mereka, serta mencegah pengulangan tindak pidana. Terima kasih kepada YBH Sinar Keadilan Sambas yang telah menjadi narasumber,” ujarnya.
