Opini | Darurat Judi Online: Urgensi Perlindungan Keluarga Menurut Maqāṣid Al-Sharīʿah

Editor: Redaksi

 

Dr Asman, M. Ag


Oleh : Dr. Asman, M. Ag  
(Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)


Perkembangan dalam teknologi informasi dan kemudahan dalam mengakses internet telah menyebabkan munculnya praktik judi online. Fenomena ini tidak dapat diabaikan sebagai sekadar masalah individu, tetapi merupakan tantangan serius bagi struktur keluarga, norma moral, dan stabilitas sosial, terutama di kalangan keluarga Muslim. 

Dalam konteks Maqāṣid al Sharīʿah, yang bertujuan untuk melindungi agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl), judi online bukan hanya pelanggaran terhadap hukum moral, melainkan juga ancaman yang sistemik bagi dasar kehidupan keluarga dan masyarakat. Maka dari itu, perlindungan terhadap keluarga Muslim dari dampak judi online harus menjadi prioritas melalui penegakan hukum, pendidikan syariah, literasi digital, dan upaya sosial.

Kerusakan pada struktur keluarga dan kesejahteraan harta

Sebuah penelitian kualitatif yang dilakukan di Desa A menemukan bahwa ketergantungan pada judi online, terutama permainan slot, mengakibatkan “penurunan interaksi dan komunikasi dalam keluarga, hilangnya fungsi suami/ayah sebagai pemimpin keluarga, konflik yang berkepanjangan, dan kerusakan kesejahteraan keluarga.” 

Di samping itu, studi yang dilakukan pada beberapa keluarga mantan penjudi online menunjukkan bahwa aktivitas ini menimbulkan disfungsi sosial dalam keluarga, ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, kegagalan menjalankan peran sosial ekonomi, serta hancurnya stabilitas rumah tangga. 

Dalam pandangan Maqāṣid, ini mengindikasikan bahwa hifaẓ al-māl merupakan perlindungan terhadap aset yang terancam. Kekayaan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari justru habis akibat praktik perjudian. Transfer kekayaan dari anggota keluarga kepada pelaku judi tanpa adanya produksi atau peningkatan nilai adalah redistribusi yang merusak kestabilan finansial rumah tangga. 

Hal ini mengakibatkan semakin besarnya ketergantungan pada pendapatan harian, utang, atau pinjaman daring dalam banyak situasi. Keruntuhan ekonomi keluarga tidak hanya memberi dampak pada aspek materi, tetapi juga mengurangi kemampuan keluarga untuk mendidik anak-anak, mempertahankan keharmonisan, dan menjalankan tanggung jawab sosial. Ketidakmampuan menjaga aset keluarga mengikis keyakinan bahwa rumah tangga adalah sebuah amanah, sedangkan sekaligus menjerumuskan anggota keluarga ke dalam siklus ketidakpastian.

Gangguan kesehatan mental, moral, dan akal

Pengaruh judi online tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi. Berbagai kajian menunjukkan efek terhadap kesehatan psikologis dan tingkah laku, terutama pada kalangan remaja dan orang dewasa muda. Di daerah A, contohnya, sebuah studi menemukan bahwa remaja yang terlibat dalam perjudian daring lebih berisiko mengalami mimpi buruk, cemas, depresi, dan tindakan sembrono. Hal yang sama juga terlihat dalam penelitian di antara mahasiswa, yang menunjukkan adanya hubungan antara perilaku perjudian daring dengan masalah emosional.

Gangguan ini sering kali terkait dengan menurunnya kualitas hubungan sosial, isolasi, penurunan kinerja akademis atau pekerjaan, dan bahkan risiko tindakan kriminal. Dari perspektif Maqāṣid, poin ini berkaitan dengan hifaẓ an-nafs (perlindungan jiwa) dan hifaẓ aʿql (perlindungan akal). Ketika perjudian daring mengakibatkan kerugian mental, ketergantungan, atau bahkan masalah psikologis, maka syariah mengharuskan perlindungan terhadap individu dan keluarga dari bahaya tersebut. 

Etika dan martabat sebuah keluarga juga terancam saat perjudian mengganggu integritas, menimbulkan perselisihan, utang, dan kondisi yang mendesak. Lingkungan rumah tangga bisa terjerumus ke dalam pertikaian serius berupa kekerasan, perselingkuhan, bahkan perpisahan. Sebuah kajian pustaka menunjukkan bahwa perjudian daring secara signifikan merusak hubungan pernikahan, menurunkan kualitas komunikasi, menimbulkan masalah keuangan, dan meningkatkan kemungkinan perceraian. 

Ancaman bagi generasi muda dan masa depan keturunan

Fenomena judi online tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga pada anak-anak, remaja, dan generasi muda melalui dampak beruntun dari kerugian finansial, ketidakstabilan rumah tangga, minimnya bimbingan moral dan nilai-nilai, serta keterpaparan terhadap lingkungan yang berisiko. 

Penelitian mengungkapkan bahwa siswa dan pelajar yang mendapatkan akses mudah ke perjudian online terutama melalui promosi di internet, iklan, atau rekomendasi dari lingkungan lebih rentan untuk terlibat dalam aktivitas perjudian.

Dari sudut pandang maqāṣid, hal ini berhubungan dengan hifaẓ an-nasl yang berarti perlindungan terhadap keturunan. Keluarga yang tidak utuh, kekurangan kestabilan finansial, dan hilangnya integritas moral akan berdampak pada mutu pendidikan, karakter, dan masa depan anak-anak. Jika judi online dianggap wajar atau hanya sebagai sarana hiburan, maka generasi mendatang akan berada dalam bahaya besar untuk mengulangi pola yang merugikan, memandang judi sebagai jalan pintas, hidup dalam ketidakpastian, dan kehilangan kesejahteraan.

Pelanggaran terhadap prinsip syariah dan perlunya islah (pemulihan)

Dalam kajian hukum dan etika Islam, aktivitas perjudian termasuk yang dilakukan secara daring dilarang karena mengandung elemen ketidakpastian, perjudian, dan dapat merusak hubungan sosial serta keadilan dalam ekonomi. Larangan ini bukan hanya berdasarkan norma, tetapi juga karena perjudian mengancam tujuan tinggi Maqāṣid al-Sharīʿah seperti keadilan, kesejahteraan, perlindungan hayat, akal, dan keturunan.

Oleh karena itu, usaha hanya untuk menutup situs perjudian online atau membatasi akses tanpa diikuti dengan pendidikan syariah, literasi digital, dan program sosial akan hanya berfokus pada gejala, bukan pada inti masalah. Diperlukan pendekatan yang memperbaiki pemulihan sosial, dukungan keluarga, arahan moral, regulasi hukum yang adaptif, serta pengajaran awal tentang bahaya perjudian online dan pentingnya menciptakan ekonomi halal.


Implikasi kebijakan: regulasi, literasi, dan intervensi keluarga

Berdasarkan kajian empiris dan maqāṣid, berikut rekomendasi kebijakan dan tindakan praktis:

Pertama, Penegakan hukum dan aturan yang dapat disesuaikan: Pemerintah dan penegak hukum perlu untuk menutup dan menghalangi akses ke situs perjudian daring, membekukan aliran dana, serta menerapkan aturan berbasis digital untuk menangkap pelaku ilegal. Studi menunjukkan bahwa lemahnya regulasi, rendahnya pemahaman digital, dan keterbatasan kemampuan penegak hukum merupakan tantangan utama. 

Kedua, Pendidikan dan literasi digital dengan nilai: Sekolah, pesantren, organisasi masyarakat Islam, dan komunitas perlu melaksanakan program literasi digital dan syariah yang menjelaskan risiko judi online serta pilihan ekonomi halal, tidak hanya dengan ancaman moral, tetapi juga melalui pemahaman maqāṣid dalam konteks yang tepat.

Ketiga, Intervensi sosial dan rehabilitasi keluarga: Untuk keluarga yang terpengaruh, penting ada program dukungan psikologis, konsultasi keluarga, serta reintegrasi ekonomi sosial yang membantu mengembalikan kestabilan rumah tangga. Studi mengindikasikan bahwa ketergantungan pada judi online berhubungan dengan masalah emosional, keterasingan, depresi yang memerlukan perhatian dalam bidang kesehatan mental.

Keempat, Perlindungan anak dan remaja: Kurangi paparan iklan tentang perjudian online, permainan gatcha yang mirip perjudian, serta metode pemasaran yang agresif di platform media sosial karena anak muda sangat mudah terpengaruh. Pendidikan moral dan ekonomi di dalam keluarga dan sekolah perlu diperkuat sebagai pertahanan terhadap daya tarik untuk cepat kaya.

Kelima, Kerja sama di antara berbagai elemen masyarakat: Pemerintah, pemuka agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, dan keluarga perlu berkolaborasi, sebab isu perjudian online bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga sebuah krisis moral dan sosial yang membutuhkan dukungan serta kerja sama.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa fenomena perjudian daring bukan hanya masalah individu atau antar generasi, tetapi juga menjadi ancaman struktural bagi nilai, moral, dan stabilitas keluarga di dalam masyarakat Muslim. Jika tidak ditangani, akibatnya akan semakin meluas: kerugian ekonomi keluarga, krisis identitas moral, masalah kesehatan mental, meningkatnya angka kejahatan, dan hancurnya tatanan sosial. 

Dengan menggunakan kerangka Maqāṣid al Sharīʿah , kita memahami bahwa perlindungan terhadap harta, jiwa, akal, keturunan, dan agama bukan sekadar pilihan, melainkan merupakan kewajiban baik secara syariah maupun sosial. Oleh karena itu, penanganan untuk perjudian daring perlu dilakukan secara menyeluruh: dengan regulasi yang ketat, penegakan hukum yang jelas, literasi agama dan digital, rehabilitasi sosial, serta pendidikan nilai-nilai. Hanya dengan sinergi antara penegakan hukum dan usaha islah yang berdasarkan maqāṣid, keluarga Muslim dapat dilindungi tidak hanya dari ancaman perjudian daring, tetapi juga dari disintegrasi nilai dan masa depan generasi yang diharapkan dapat beriman, produktif, dan berbudaya.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum 
Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407
asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini