Opini | Mengenal Lima Pilar Keluarga Sakinah

Editor: Redaksi

 

Dr Asman, M. Ag

Oleh : Dr. Asman, M. Ag  (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Berbicara tentang keluarga sakinah pada hari ini tidak dapat lagi diletakkan semata-mata sebagai wacana normatif-teologis yang ideal dan utopis. Realitas sosial menunjukkan bahwa keluarga Muslim menghadapi tantangan yang semakin kompleks meningkatnya angka perceraian, konflik rumah tangga, tekanan ekonomi, perubahan relasi gender, serta lemahnya kesiapan mental pasangan dalam memasuki pernikahan. 

Dalam konteks inilah, konsep lima pilar keluarga sakinah menjadi relevan untuk dikaji kembali secara kritis dan reflektif, bukan hanya sebagai doktrin moral, tetapi sebagai kerangka praksis yang menuntut aktualisasi nyata dalam kehidupan keluarga.

Menurut pandangan penulis, lemahnya pemahaman terhadap substansi keluarga sakinah sering kali disebabkan oleh reduksi makna sakinah itu sendiri. Banyak pasangan memaknai sakinah hanya sebagai ketiadaan konflik, padahal konflik merupakan keniscayaan dalam relasi manusia. Sakinah seharusnya dipahami sebagai kemampuan keluarga dalam mengelola konflik secara dewasa, adil, dan bermartabat. 

Temuan Ummah (2025) dalam penelitiannya tentang bimbingan pra-nikah menunjukkan bahwa sebagian besar pasangan belum memiliki pemahaman utuh mengenai tujuan pernikahan, sehingga pernikahan lebih dipandang sebagai peristiwa seremonial daripada komitmen jangka panjang.

Pilar pertama keluarga sakinah, yaitu zawaj atau berpasangan, seharusnya menjadi fondasi kesadaran bahwa pernikahan adalah kemitraan. Namun dalam praktik sosial, relasi suami-istri masih sering dibingkai dalam pola hierarkis dan patriarkis. Hal ini menimbulkan ketimpangan peran dan ekspektasi yang pada akhirnya memicu konflik. 

Padahal, zawaj meniscayakan relasi timbal balik, di mana suami dan istri sama-sama memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keluarga. Penulis berpendapat bahwa kegagalan memahami pilar zawaj inilah yang menjadi salah satu akar rapuhnya ketahanan keluarga Muslim saat ini.

Pilar kedua, mitsaqan ghalidzan, merupakan aspek yang paling sering diabaikan dalam praktik perkawinan. Banyak pasangan menikah tanpa kesiapan mental untuk memikul konsekuensi hukum, moral, dan spiritual dari perjanjian tersebut. Wibowo dkk. (2025) menegaskan bahwa pernikahan sebagai mitsaqan ghalidzan berkaitan langsung dengan perlindungan maqashid al-syari’ah, khususnya perlindungan keturunan dan agama. 

Namun ketika pernikahan diperlakukan layaknya kontrak sosial biasa, maka perceraian menjadi pilihan instan saat konflik muncul. Dalam opini penulis, inilah problem utama keluarga modern: komitmen jangka panjang dikalahkan oleh logika pragmatis dan emosional sesaat.

Lebih jauh, pilar mu’asyarah bil ma’ruf menjadi ujian nyata dalam kehidupan rumah tangga. Prinsip memperlakukan pasangan dengan baik sering kali hanya dijadikan jargon normatif tanpa internalisasi nilai. Realitas kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun verbal, menunjukkan bahwa sebagian keluarga Muslim gagal menerjemahkan ajaran moral Islam dalam praktik relasi sehari-hari. 

Penelitian Muhammad Fadel dkk. (2023) mengungkapkan bahwa absennya nilai mu’asyarah bil ma’ruf menjadi faktor dominan terjadinya KDRT. Penulis berpandangan bahwa tanpa penguatan etika relasi ini, keluarga sakinah akan berhenti sebagai slogan kosong yang tidak menyentuh akar problem kemanusiaan dalam rumah tangga.

Pilar keempat, musyawarah, merupakan aspek yang sering diremehkan, padahal memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan keluarga. Banyak konflik rumah tangga sejatinya bukan disebabkan oleh perbedaan kepentingan, melainkan kegagalan komunikasi. Budaya otoriter dalam pengambilan keputusan baik oleh suami maupun istri menutup ruang dialog yang sehat. 

Katni, Sumarni, dan Muslim (2025) menunjukkan bahwa keluarga yang membiasakan musyawarah memiliki tingkat keharmonisan yang lebih tinggi karena setiap anggota merasa dihargai dan didengar. Dalam pandangan penulis, musyawarah bukan hanya metode penyelesaian masalah, tetapi juga sarana membangun keadilan emosional dalam keluarga.

Sementara itu, pilar taradhin atau saling ridha sering kali disalahpahami sebagai sikap pasrah dan menerima tanpa kritik. Padahal, taradhin menuntut kedewasaan spiritual dan emosional untuk menerima realitas pasangan secara manusiawi. Dalam kehidupan modern yang sarat tuntutan material, sikap saling ridha menjadi semakin langka. 

Penelitian Maulidah dan Afif (2023) menunjukkan bahwa keluarga yang menginternalisasi nilai kesederhanaan dan penerimaan cenderung lebih stabil secara emosional dan finansial. Penulis menilai bahwa krisis keluarga hari ini bukan hanya krisis ekonomi, tetapi krisis penerimaan dan keikhlasan.

Kelima pilar keluarga sakinah tersebut, jika dicermati, sejatinya membentuk satu sistem etika keluarga Islam yang holistik. Kegagalan pada satu pilar akan melemahkan pilar lainnya. Pernikahan tanpa komitmen (mitsaqan ghalidzan) akan rapuh meskipun komunikasi dibangun. Komitmen tanpa etika relasi (mu’asyarah bil ma’ruf) akan melahirkan kekerasan simbolik maupun nyata. 

Oleh karena itu, membangun keluarga sakinah tidak cukup dengan regulasi hukum atau nasihat moral semata, tetapi membutuhkan pendidikan keluarga yang berkelanjutan.

Dalam konteks kebijakan dan pendidikan Islam, penulis berpendapat bahwa revitalisasi konsep keluarga sakinah harus menjadi agenda strategis. Program bimbingan pra-nikah perlu diperkuat dengan pendekatan psikologis, sosiologis, dan etis, sebagaimana disarankan Ummah (2025). 

Selain itu, kajian keluarga sakinah harus terus dikembangkan dalam perspektif maqashid al-syari’ah sebagaimana ditegaskan Wibowo dkk. (2025), agar tidak terjebak pada formalitas normatif semata.

Sebagai penutup, keluarga sakinah bukanlah kondisi yang hadir secara instan, melainkan hasil dari proses panjang pembelajaran, komitmen, dan kesadaran moral. Lima pilar keluarga sakinah bukan sekadar teori, tetapi pedoman praksis yang menuntut keberanian untuk berubah dan kedewasaan dalam bersikap. 

Tanpa kesungguhan untuk menghidupkan pilar-pilar tersebut, keluarga sakinah akan tetap menjadi cita-cita normatif yang indah dalam teks, namun rapuh dalam realitas.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407
Email : asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini