![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Mewujudkan keluarga sakinah adalah impian yang ideal yang tidak bisa dicapai hanya dalam sekejap, tetapi membutuhkan usaha yang serius, tetap, dan terus menerus. Dalam pandangan Islam, keluarga sakinah bukan hanya keadaan tanpa adanya perselisihan, tetapi juga suatu kondisi ketenangan batin yang muncul dari pengabdian kepada Allah SWT, pelaksanaan hak dan kewajiban, serta pengelolaan hubungan antara suami dan istri serta anak secara adil dan bermoral.
Al-Qur’an dengan jelas menegaskan bahwa ketenangan adalah tujuan utama dari pernikahan sebagaimana diungkapkan dalam Surah Ar-Rum ayat 21, yang mengatakan bahwa pasangan diciptakan agar manusia dapat menemukan sakinah, disertai dengan kasih sayang dan rahmat.
Ayat ini menunjukkan bahwa ketenangan dalam rumah tangga merupakan hasil dari proses ilahi yang harus diraih melalui usaha manusia, bukan keadaan yang datang begitu saja.
Para ulama menjelaskan bahwa sakinah bukan sekadar ketenangan emosional, tetapi juga ketenangan spiritual dan moral. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyatakan bahwa sakinah dalam kehidupan berumah tangga tercapai ketika hubungan suami istri dibangun di atas iman, akhlak yang baik, dan rasa tanggung jawab.
Ia juga berpendapat bahwa mawaddah sering kali wujud dalam bentuk cinta yang tampak, sedangkan rahmah dapat terlihat ketika pasangan saling menjaga dan menjalankan kewajiban meskipun cinta emosional kadang naik turun.
Pandangan ini menegaskan bahwa untuk mencapai keluarga sakinah diperlukan komitmen yang kuat dan amal yang berkelanjutan, bukan hanya perasaan semata.
Upaya yang serius dalam menciptakan keluarga sakinah terlihat pada kesadaran setiap anggota keluarga akan peran dan tanggung jawab masing-masing. Imam Al-Ghazali dalam karyanya Ihya Ulum al-Din mengingatkan bahwa rumah tangga adalah tempat pendidikan jiwa (tahdzib al-nafs).
Suami tidak hanya berkewajiban untuk memberikan nafkah, tetapi juga mengarahkan perilaku dan agama keluarganya, sedangkan istri bertugas menjaga amanah rumah tangga dan menciptakan suasana emosional yang positif. Jika tugas ini dijalankan secara setengah hati dan tidak berkesinambungan, maka pencapaian sakinah akan sangat sulit.
Oleh sebab itu, Al-Ghazali melihat pernikahan sebagai cara untuk menyempurnakan agama yang memerlukan kesungguhan spiritual dan moral sepanjang hidup.
Pandangan para ulama tersebut sejalan dengan hasil penelitian terkini. Penelitian oleh (Siregar dan Alif, 2025) menunjukkan bahwa kegagalan dalam mewujudkan keluarga sakinah sering kali disebabkan oleh lemahnya penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, yang berujung pada konflik yang berkepanjangan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian tersebut menegaskan bahwa hanya dengan mengamalkan nilai-nilai Islam secara konsisten dalam komunikasi, pengambilan keputusan, dan penyelesaian konflik, keluarga sakinah dapat terwujud. Ini menegaskan bahwa sakinah bukanlah keadaan yang pasif, melainkan hasil dari usaha aktif yang berkelanjutan.
Konsistensi dalam membangun keluarga sakinah juga memerlukan teladan dan kebiasaan. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sebaik-baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menekankan bahwa kualitas keimanan seseorang tercermin dalam perilakunya di dalam keluarga.
Keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam memperlakukan istri dan keluarganya membuktikan bahwa keluarga sakinah dibangun melalui sikap lembut, komunikasi, dan penghargaan terhadap pasangan. Sikap ini tidak bersifat sementara, tetapi harus konsisten sepanjang perjalanan rumah tangga.
Ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa keluarga sakinah adalah dasar dari masyarakat Islam. Ia berpendapat bahwa ketidakcocokan dalam keluarga dapat langsung merusak struktur sosial. Untuk itu, ia menekankan pentingnya pendidikan sebelum menikah, pengembangan keluarga, dan penguatan nilai-nilai spiritual sebagai langkah pencegahan.
Pandangan ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh (Katni, Sumarni, dan Aziz Muslim, 2024) yang menunjukkan bahwa pendidikan Islam yang berbasis pada komunitas dan masjid berperan penting dalam memperkuat ketahanan keluarga. Pendidikan tersebut berfungsi sebagai media untuk menanamkan nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah secara berkelanjutan.
Selain pendidikan, kesinambungan dalam membangun keluarga sakinah juga membutuhkan kesadaran akan perubahan dalam kehidupan modern. Berbagai tantangan seperti masalah ekonomi, media digital, dan pergeseran nilai sosial sering kali mengancam keharmonisan dalam rumah tangga.
Dalam hal ini, ulama seperti Wahbah al-Zuhaili menekankan pentingnya prinsip mu‘asyarah bil ma‘ruf dalam interaksi keluarga, yaitu memperlakukan pasangan dengan cara yang sesuai dengan syariat dan norma sosial yang baik. Prinsip ini bersifat adaptif namun tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam, sehingga dapat diterapkan di berbagai konteks zaman.
Penelitian terbaru mengenai literasi Qur’ani oleh (Mukhrom dan Hidayatullah, 2025) menunjukkan bahwa keluarga yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman nilai dan etika memiliki tingkat keharmonisan yang lebih tinggi.
Keterlibatan rutin dengan Al-Qur’an, baik melalui membaca, merenungkan, maupun menerapkan nilai-nilainya, terbukti memperkuat ikatan spiritual dan emosional di antara anggota keluarga.
Hal ini sejalan dengan pendapat Ibn Qayyim al-Jauziyyah yang menyatakan bahwa kedamaian hati (sakinah al-qalb) merupakan hasil dari kedekatan dengan Allah SWT, dan ketenangan tersebut akan tampak dalam hubungan sosial, termasuk dalam lingkungan keluarga.
Dengan demikian, keluarga sakinah adalah hasil dari penggabungan antara iman, ilmu, dan amal yang dilakukan dengan serius, konsisten, dan berkesinambungan.
Al-Qur’an dan hadits memberikan dasar normatif yang kuat, sementara pandangan dari ulama dan hasil penelitian kontemporer menambah dimensi aplikatifnya.
Keluarga sakinah bukanlah tujuan yang sekali dicapai dan selesai, tetapi merupakan perjalanan panjang yang memerlukan komitmen moral dan spiritual sepanjang kehidupan berumah tangga.
Oleh karena itu, usaha untuk mewujudkannya harus dipahami sebagai perjuangan keluarga yang berkelanjutan, demi terwujudnya masyarakat yang beradab dan memperoleh ridha dari Allah SWT.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
Email :asmanarwan@gmail. com
