![]() |
| Ilustrasi |
Sambas - Satuan Reskrim Polres Sambas, telah menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatreskrim, AKP Rahmad Kartono didampingi oleh Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 kemarin, dan alat bukti dinyatakan cukup setelah proses gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sambas.
Dia menegaskan komitmen Polres Sambas, dalam menangani kasus yang berkaitan dengan anak, perempuan atau kelompok rentan dengan tegas dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Seorang perempuan yang diduga pelaku cabul dengan inisial SK telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti yang cukup dan langsung ditahan di Rutan Polres Sambas, agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Rahmad Kartono, Senin, melalui keterangan tertulis.
Rahmad Kartono menegaskan, komitmen Polres Sambas, dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 418 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polres Sambas berkomitmen penuh menangani kasus ini dengan tegas, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
