![]() |
| Wakil Bupati Sambas H Heroaldi Djuhardi Alwi membacakan LKPJ Bupati Sambas tahun 2025 di hadapan anggota DPRD Sambas, Senin (30/03/2026). |
Sambas - Wakil Bupati Sambas H Heroaldi Djuhardi Alwi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sambas tahun 2025, dalam rapat paripurna DPRD Sambas yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sambas, Senin (30/03/2026).
Wakil Bupati Heroaldi saat membacakan LKPJ Bupati Sambas tahun 2025 tersebut mengatakan, penyampaian LKPJ Tahun 2025 yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Hal ini sejalan dengan amanah peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2024, tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujar Wakil Bupati.
LKPJ kata Wabup, disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun.
"Dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.
Heroaldi mengungkapkan, momentum LKPJ tahun 2025 merupakan LKPJ pertama Bupati Satono dan Wakil Bupati Heroaldi Djuhardi Alwi sejak di lantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia.
"Penyampaian LKPJ tahun 2025 ini menjadi istimewa, karena dilaksanakan setelah momen pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1447 H. Perkenankan kami mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin, MOHON Maaf Lahir dan Batin," katanya.
