OPINI | Membangun Rumah Tangga Tangguh di Tengah Krisis Komunikasi Pasangan

Editor: Redaksi

 

Dr Asman, M. Ag

Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Keluarga merupakan institusi pertama dan utama dalam kehidupan manusia. Dari keluargalah lahir generasi yang akan menentukan masa depan bangsa. 

Namun, tantangan kehidupan modern saat ini telah menghadirkan berbagai persoalan baru yang mengancam ketahanan keluarga, salah satunya adalah krisis komunikasi antara suami dan istri. 

Fenomena meningkatnya perceraian, konflik rumah tangga, perselingkuhan, hingga renggangnya hubungan emosional pasangan sering kali berakar dari buruknya komunikasi dalam keluarga. 

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa komunikasi interpersonal menjadi faktor penting dalam membangun ketahanan keluarga dan menjaga keharmonisan rumah tangga. 

Di era digital, komunikasi pasangan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kehadiran media sosial, tuntutan pekerjaan, tekanan ekonomi, dan kesibukan masing-masing pasangan sering mengurangi intensitas dialog yang berkualitas. 

Tidak sedikit pasangan yang hidup serumah, tetapi kehilangan kedekatan emosional karena komunikasi yang hanya bersifat fungsional dan minim sentuhan afektif. 

Akibatnya, kesalahpahaman kecil berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang menggerus keharmonisan keluarga.

Islam sejak awal telah menempatkan komunikasi sebagai fondasi penting dalam kehidupan rumah tangga. 

Allah Swt. Berfirman yang artinya "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum [30]: 21) Ayat tersebut menunjukkan bahwa tujuan perkawinan adalah terciptanya sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

Ketiga tujuan tersebut tidak mungkin terwujud tanpa komunikasi yang sehat dan terbuka. Kasih sayang hanya dapat tumbuh apabila pasangan mampu menyampaikan perasaan, harapan, dan kebutuhan secara jujur dan penuh penghormatan.

Selain itu, Allah Swt. juga berfirman yang artinya "Pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang patut." (QS. An-Nisa [4]: 19) Perintah mu'asyarah bil ma'ruf mengandung makna perlakuan yang baik, termasuk penggunaan bahasa yang santun, dialog yang menghargai pasangan, dan penyelesaian konflik melalui musyawarah. 

Dalam konteks kekinian, ayat ini menjadi landasan penting untuk membangun budaya komunikasi yang sehat dalam keluarga.

Rasulullah saw. juga memberikan teladan komunikasi yang penuh kelembutan kepada keluarga. 

Beliau bersabda yang artinya "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku." (HR. Tirmidzi) Hadis ini menegaskan bahwa kualitas seorang muslim tidak hanya diukur dari ibadah ritualnya, tetapi juga dari kemampuannya membangun komunikasi yang baik dengan keluarga.

Dalam perspektif ulama klasik, komunikasi yang baik merupakan bagian dari hak dan kewajiban suami istri. 

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin menjelaskan bahwa suami dan istri wajib menjaga hubungan yang harmonis melalui sikap saling menghormati, mendengarkan, dan menghindari perkataan yang menyakiti pasangan. 

Menurut Al-Ghazali, rumah tangga yang langgeng dibangun bukan semata-mata oleh kecukupan materi, tetapi oleh kemampuan pasangan mengelola hubungan emosional dan komunikasi secara bijaksana. 

Pandangan serupa disampaikan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma'ad. Ia menegaskan bahwa akhlak yang baik terhadap pasangan merupakan bagian dari kesempurnaan agama. 

Sikap saling memahami dan keterbukaan dalam menyampaikan persoalan menjadi sarana untuk menjaga keutuhan keluarga. Menurutnya, banyak konflik rumah tangga sebenarnya dapat diselesaikan apabila masing-masing pihak mau mendengar dan memahami pasangannya.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, pentingnya komunikasi keluarga dapat ditemukan dalam tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

Disebutkan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan tersebut tentu mensyaratkan adanya komunikasi yang sehat antara suami dan istri.

Lebih lanjut, Pasal 33 UU Perkawinan menegaskan bahwa yang artinya "Suami istri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain." 

Ketentuan tersebut secara substantif mengandung kewajiban membangun komunikasi yang baik sebagai bentuk penghormatan dan bantuan batin antara pasangan. 

Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 77 ayat (2) menyatakan bahwa suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin satu sama lain. 

Sedangkan Pasal 80 dan Pasal 83 menegaskan pentingnya kerja sama dan tanggung jawab bersama dalam membangun kehidupan keluarga yang harmonis. 

Semua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa komunikasi bukan hanya kebutuhan psikologis, tetapi juga bagian dari kewajiban hukum dan agama.

Berbagai studi terbaru juga mengonfirmasi pentingnya komunikasi dalam membangun ketahanan keluarga. 

Menurut Zamralita, dkk (2024) menemukan bahwa komunikasi keluarga berperan sebagai mediator utama dalam memperkuat fungsi keluarga dan ketahanan keluarga pada generasi muda. 

Sedangkan menurut Ninda Dwi Anggraeni dan Fauziyah Putri Meilinda (2024) menunjukkan bahwa ekspresi kasih sayang melalui komunikasi yang tepat (love language) berkontribusi signifikan terhadap keutuhan rumah tangga dalam perspektif hukum Islam. 

Selanjutnya, menurut Basuki Agus Suparno, dkk (2024) menjelaskan bahwa dinamika komunikasi antara suami dan istri menjadi faktor utama dalam menjaga persatuan dan keharmonisan keluarga. 

Bahkan menurut Mirwan, Apriani, Fahmi Hasbi, dan Abd. Rahman (2026) menegaskan bahwa komunikasi interpersonal merupakan instrumen strategis dalam membangun ketahanan rumah tangga di era digital yang penuh perubahan sosial dan budaya. 

Realitas tersebut menunjukkan bahwa membangun rumah tangga tangguh di tengah krisis komunikasi tidak cukup hanya dengan cinta. 

Cinta membutuhkan ruang dialog yang sehat agar tetap hidup dan berkembang. Pasangan suami istri perlu menyediakan waktu khusus untuk berbicara dari hati ke hati, mendengarkan tanpa menghakimi, serta menyelesaikan konflik melalui musyawarah. 

Budaya saling menyalahkan harus diganti dengan budaya saling memahami. Selain itu, penggunaan teknologi digital juga perlu dikelola secara bijak. Banyak pasangan saat ini lebih sibuk berinteraksi dengan gawai daripada dengan pasangannya sendiri. 

Kondisi ini secara perlahan mengikis kedekatan emosional dan membuka peluang munculnya konflik baru. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk menciptakan waktu berkualitas tanpa gangguan teknologi demi memperkuat ikatan keluarga.

Pada akhirnya, rumah tangga yang tangguh bukanlah rumah tangga yang bebas konflik, melainkan rumah tangga yang mampu mengelola konflik melalui komunikasi yang sehat. 

Ketahanan keluarga lahir dari kemampuan pasangan menjaga dialog, membangun kepercayaan, dan memperkuat kasih sayang di tengah berbagai tantangan kehidupan. 

Ketika komunikasi menjadi budaya dalam keluarga, maka cita-cita membentuk keluarga *sakinah, mawaddah, wa rahmah* akan lebih mudah diwujudkan. 

Dalam konteks inilah, komunikasi bukan sekadar alat bertukar informasi, melainkan jembatan yang menghubungkan hati, memperkuat cinta, dan menjaga keutuhan rumah tangga sepanjang hayat.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407
Email :asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini