OPINI | Revitalisasi Fungsi Keluarga sebagai Investasi Peradaban Bangsa

Editor: Redaksi
Dr Asman, M. Ag


Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Keluarga merupakan institusi sosial pertama dan utama yang menentukan arah pembangunan suatu bangsa. Kemajuan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi, teknologi, dan politik, tetapi juga oleh kualitas keluarga yang menjadi fondasi pembentukan karakter generasi penerus. 

Dalam konteks Indonesia saat ini, berbagai persoalan sosial seperti meningkatnya angka perceraian, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga krisis moral generasi muda menunjukkan adanya pelemahan fungsi keluarga. 

Oleh karena itu, revitalisasi fungsi keluarga menjadi kebutuhan mendesak sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan peradaban bangsa.

Dalam perspektif Islam, keluarga bukan sekadar unit biologis, melainkan lembaga pendidikan pertama yang bertugas menanamkan nilai keimanan, akhlak, dan tanggung jawab sosial. 

Allah SWT berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat tersebut menunjukkan bahwa keluarga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga, membimbing, dan mendidik anggota keluarga agar tetap berada di jalan yang benar. 

Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga sosial dan moral.

Selain itu, Allah SWT menegaskan tujuan pembentukan keluarga dalam firman-Nya “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu mendapatkan ketenangan (sakinah), dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah).” (QS. Ar-Rum: 21) Konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah merupakan fondasi utama keluarga yang harmonis. 

Ketika nilai-nilai tersebut hidup dalam keluarga, maka lahirlah generasi yang memiliki kecerdasan spiritual, emosional, dan sosial yang kuat.

Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan yang artinya “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadis ini menegaskan bahwa ayah, ibu, dan seluruh anggota keluarga memiliki tanggung jawab dalam membangun lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan karakter anak.

Secara yuridis, pentingnya keluarga juga ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Lebih lanjut, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 ditegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

Prinsip ini menjadi dasar bahwa keluarga bukan hanya hubungan hukum antara suami dan istri, tetapi juga sarana pembentukan peradaban yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Revitalisasi fungsi keluarga harus dimulai dari penguatan delapan fungsi keluarga yang selama ini menjadi dasar pembangunan keluarga di Indonesia, yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan. 

Ketika fungsi-fungsi tersebut berjalan optimal, keluarga akan menjadi benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan modernisasi dan globalisasi.

Fungsi keagamaan menjadi fondasi utama karena agama berperan membentuk moral dan karakter anggota keluarga. 

Anak yang tumbuh dalam lingkungan religius cenderung memiliki kontrol diri yang lebih baik dan lebih mampu membedakan antara yang benar dan salah. 

Sementara itu, fungsi pendidikan menjadikan keluarga sebagai madrasah pertama bagi anak sebelum memasuki lembaga pendidikan formal.

Pada era digital saat ini, tantangan keluarga semakin kompleks. Kehadiran media sosial dan teknologi informasi memberikan manfaat besar, tetapi juga membawa risiko berupa degradasi moral, individualisme, dan menurunnya interaksi antaranggota keluarga. 

Banyak orang tua yang secara ekonomi berhasil memenuhi kebutuhan anak, namun gagal memberikan perhatian emosional dan pendidikan karakter. Akibatnya, muncul generasi yang cerdas secara akademik tetapi lemah dalam nilai-nilai moral dan spiritual.

Pemikiran ulama klasik juga menempatkan keluarga sebagai pusat pembentukan peradaban. Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin menjelaskan bahwa pendidikan anak merupakan amanah yang sangat besar. 

Menurutnya, hati anak ibarat permata yang bersih; apabila dibiasakan dengan kebaikan, maka ia akan tumbuh menjadi pribadi yang baik dan membawa kebahagiaan bagi orang tuanya di dunia dan akhirat. 

Demikian pula Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menegaskan bahwa kekuatan suatu peradaban sangat dipengaruhi oleh kualitas moral masyarakatnya. 

Moralitas tersebut pertama kali dibentuk melalui keluarga. Ketika keluarga mengalami kerusakan, maka kerusakan sosial dan kemunduran peradaban akan sulit dihindari. 

Pandangan tersebut sejalan dengan hasil studi kontemporer. menurut Hamsah Hudafi (2020) menunjukkan bahwa pembentukan keluarga sakinah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sangat bergantung pada pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri serta komitmen dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. 

Dalam kajian yang lebih mutakhir, berbagai studi tentang ketahanan keluarga pascapandemi menunjukkan bahwa kualitas komunikasi keluarga, penguatan nilai agama, dan keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak menjadi faktor utama yang menentukan ketahanan sosial masyarakat. 

Fenomena meningkatnya perceraian dan konflik keluarga menunjukkan bahwa pembangunan nasional tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan pembangunan keluarga sebagai modal sosial bangsa.

Investasi terbesar suatu bangsa bukanlah gedung pencakar langit, jalan tol, atau teknologi canggih, melainkan manusia yang berkarakter. 

Karakter tersebut lahir dari keluarga yang sehat, harmonis, dan berfungsi secara optimal. Oleh sebab itu, revitalisasi fungsi keluarga harus menjadi agenda bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat. 

Pemerintah dapat memperkuat program pendidikan pranikah, konseling keluarga, perlindungan anak, serta pemberdayaan ekonomi keluarga. 

Lembaga pendidikan perlu membangun sinergi dengan orang tua dalam pembentukan karakter peserta didik. 

Sementara tokoh agama memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi tentang pentingnya keluarga sakinah sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.

Dengan demikian, keluarga adalah investasi peradaban yang hasilnya tidak dapat dilihat dalam waktu singkat. Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang beriman, berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab. 

Generasi inilah yang kelak menjadi pemimpin, ilmuwan, pendidik, dan penggerak pembangunan bangsa. Karena itu, revitalisasi fungsi keluarga bukan sekadar urusan domestik, melainkan agenda strategis pembangunan nasional. 

Jika keluarga berhasil diperkuat, maka masa depan Indonesia sebagai bangsa yang beradab, maju, dan bermartabat akan lebih mudah diwujudkan. 

Sebaliknya, jika keluarga diabaikan, maka berbagai capaian pembangunan berisiko kehilangan fondasi moral yang menopangnya. 

Dengan demikian, revitalisasi fungsi keluarga sesungguhnya merupakan investasi peradaban yang paling berharga bagi keberlangsungan bangsa dan negara.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)


Hp. 081352680407
Email : asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini