OPINI | Membangun Keluarga Tangguh di Tengah Disrupsi Moral dan Teknologi di Era Digital

Editor: Redaksi

 

Dr Asman, M. Ag

Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk pola hubungan dalam keluarga. Internet, media sosial, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan berbagai platform digital menghadirkan kemudahan dalam berkomunikasi, memperoleh informasi, hingga meningkatkan produktivitas. 

Namun, di sisi lain, kemajuan tersebut juga memunculkan disrupsi moral yang mengancam ketahanan keluarga. Fenomena menurunnya intensitas komunikasi antaranggota keluarga, meningkatnya perselingkuhan melalui media sosial, kecanduan gawai pada anak maupun orang tua, penyebaran konten pornografi, perjudian daring, hingga krisis nilai-nilai agama menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi keluarga Muslim di era digital. 

Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkendali berkontribusi terhadap meningkatnya konflik rumah tangga dan perceraian.

Dalam perspektif Islam, keluarga merupakan benteng pertama pembentukan akhlak. Tujuan perkawinan bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis, melainkan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. 

Allah Swt. berfirman: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu memperoleh ketenangan (sakinah), dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah) dan rahmat." (QS. Ar-Rum [30]: 21). 

Ayat tersebut menegaskan bahwa keluarga dibangun di atas fondasi ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab, bukan sekadar hubungan administratif. Oleh karena itu, disrupsi moral akibat teknologi tidak boleh menghilangkan tujuan utama perkawinan sebagaimana diajarkan Islam.

Rasulullah saw. juga bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). 

Hadis ini menegaskan bahwa ayah dan ibu merupakan pemimpin dalam keluarga yang bertanggung jawab membimbing anggota keluarganya agar tetap berada di jalan yang benar. 

Di era digital, kepemimpinan tersebut tidak cukup hanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap penggunaan teknologi, pendidikan karakter, dan penanaman nilai-nilai agama.

Ulama klasik, Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya' Ulum al-Din, menegaskan bahwa pendidikan akhlak harus dimulai dari keluarga karena hati anak ibarat permata yang masih bersih dan akan menerima setiap bentuk pendidikan yang diberikan orang tuanya. 

Sementara itu, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud menjelaskan bahwa kerusakan akhlak anak sering kali berawal dari kelalaian orang tua dalam mendidik dan mengawasi mereka. 

Pendapat kedua ulama tersebut semakin relevan pada era digital ketika anak lebih banyak belajar melalui layar gawai dibandingkan dari interaksi keluarga. 

Pandangan ulama kontemporer juga memberikan penekanan yang sama. Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa keluarga merupakan institusi utama dalam menjaga agama (hifz al-din), akal (hifz al-'aql), dan keturunan (hifz al-nasl) sebagai bagian dari maqashid al-syari'ah. 

Karena itu, perkembangan teknologi harus diarahkan untuk memperkuat ketiga tujuan tersebut, bukan justru merusaknya.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, pentingnya ketahanan keluarga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Selanjutnya, Pasal 33 menegaskan bahwa suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, serta memberikan bantuan lahir dan batin. Norma hukum tersebut menunjukkan bahwa kesetiaan dan komunikasi merupakan fondasi rumah tangga yang tidak boleh tergerus oleh perkembangan teknologi. 

Demikian pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

Selanjutnya Pasal 77 menegaskan bahwa suami istri berkewajiban menegakkan rumah tangga yang harmonis sebagai sendi utama masyarakat. Ketentuan tersebut mengandung pesan bahwa keluarga yang kuat bukan hanya menjadi urusan pribadi, tetapi juga menjadi fondasi kekuatan bangsa.

Ironisnya, realitas menunjukkan bahwa disrupsi teknologi sering kali memperlemah hubungan keluarga. Kehadiran media sosial yang semula bertujuan mempererat komunikasi justru menjadi pintu masuk perselingkuhan emosional (emotional affair), penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga konflik rumah tangga akibat kecanduan dunia maya. 

Anak-anak pun semakin rentan terhadap cyberbullying, pornografi, perjudian daring, dan berbagai bentuk kekerasan digital apabila orang tua tidak memiliki literasi digital yang memadai. 

Penelitian terbaru juga menunjukkan bahwa media sosial menjadi salah satu faktor yang memengaruhi meningkatnya konflik rumah tangga dan perceraian pada pasangan muda. 

Oleh karena itu, membangun keluarga tangguh memerlukan strategi yang komprehensif. Pertama, memperkuat pendidikan agama sejak dini agar anak memiliki filter moral ketika berhadapan dengan derasnya arus informasi. 

Kedua, membangun komunikasi keluarga yang terbuka sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah. 

Ketiga, menerapkan literasi digital yang sehat, termasuk pengawasan penggunaan gawai, pembatasan waktu layar (screen time), dan pendampingan terhadap aktivitas digital anak. Keempat, menjadikan rumah sebagai ruang dialog, bukan sekadar tempat berkumpul secara fisik.

Selain itu, orang tua harus menjadi teladan dalam penggunaan teknologi. Tidak mungkin anak diminta mengurangi penggunaan gawai apabila ayah dan ibunya sendiri lebih sibuk dengan telepon genggam dibandingkan berbicara dengan keluarga. 

Keteladanan merupakan metode pendidikan yang paling efektif sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. dalam membina keluarganya. Pemanfaatan teknologi sebenarnya bukan ancaman apabila dikelola secara bijaksana. 

Media digital dapat menjadi sarana dakwah, pembelajaran Al-Qur'an, pendidikan keluarga, konsultasi perkawinan, hingga penguatan ekonomi keluarga melalui kewirausahaan digital. Dengan demikian, teknologi harus diposisikan sebagai alat untuk memperkuat keluarga, bukan menggantikan fungsi keluarga.

Pandangan tersebut sejalan dengan Moh. Jeweherul Kalamiah, (2025) yang menekankan pentingnya digitalisasi layanan bimbingan perkawinan agar mampu membentuk keluarga sakinah yang adaptif terhadap perkembangan zaman. 

Mereka menyimpulkan bahwa penguatan literasi digital dan pendidikan keluarga berbasis nilai-nilai Islam merupakan strategi penting dalam meningkatkan ketahanan keluarga. 

Temuan tersebut juga didukung oleh Abdulah Pakarti, Fathiah, dan Ulpah (2023) yang menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkontrol berkontribusi terhadap meningkatnya konflik rumah tangga dan perceraian pada pasangan milenial. 

Karena itu, penguatan komunikasi, pengendalian penggunaan media digital, dan pendidikan karakter menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Dengan demikian, membangun keluarga tangguh di tengah disrupsi moral dan teknologi bukan berarti menolak kemajuan digital, melainkan mengelolanya secara bijaksana dengan menjadikan nilai-nilai agama sebagai kompas kehidupan. 

Ketika Al-Qur'an, sunnah, pendidikan akhlak, hukum negara, dan literasi digital berjalan beriringan, keluarga akan tetap menjadi benteng utama pembentukan generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya. 

Keluarga yang demikian bukan hanya melahirkan ketahanan rumah tangga, tetapi juga menjadi fondasi terwujudnya masyarakat dan bangsa yang bermartabat.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407
asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini