OPINI | Meneguhkan Adab di Era Digital: Membangun Karakter Muslim di Tengah Disrupsi Teknologi

Editor: Redaksi
Dr Asman, M. Ag


Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Kehadiran internet, media sosial, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), dan berbagai platform digital telah menghadirkan kemudahan dalam memperoleh informasi, berkomunikasi, serta menjalankan aktivitas ekonomi dan pendidikan. 

Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, era digital juga melahirkan tantangan serius terhadap pembentukan karakter dan adab umat Islam. Fenomena penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penyimpangan perilaku, tidak menghormati orang tua, perundungan siber (cyberbullying), pornografi, perjudian daring, kecanduan media sosial, hingga lunturnya etika komunikasi menjadi indikator bahwa kemajuan teknologi tidak selalu diiringi dengan kemajuan moral. 

Oleh karena itu, penguatan adab menjadi kebutuhan mendesak agar umat Islam mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

Islam menempatkan adab sebagai fondasi utama dalam kehidupan. Syed Muhammad Naquib al-Attas menegaskan bahwa krisis terbesar umat Islam bukanlah kekurangan ilmu, melainkan hilangnya adab (loss of adab). 

Menurut beliau, adab adalah pengenalan dan pengakuan terhadap kedudukan sesuatu secara tepat sehingga melahirkan perilaku yang benar. 

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin juga menjelaskan bahwa ilmu tanpa akhlak akan menjerumuskan manusia kepada kesombongan, sedangkan akhlak yang baik merupakan buah dari keimanan yang benar. 

Ibn Miskawaih dalam Tahdzib al-Akhlak menambahkan bahwa karakter mulia dibentuk melalui pembiasaan, pendidikan, dan lingkungan yang baik.

Al-Qur'an telah memberikan pedoman mengenai etika dalam menggunakan informasi dan berkomunikasi. 

Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya..." (QS. Al-Hujurat: 6). 

Ayat tersebut sangat relevan dengan kehidupan digital saat ini. Budaya membagikan informasi tanpa verifikasi menjadi penyebab maraknya hoaks yang memecah belah masyarakat. 

Islam mengajarkan prinsip tabayyun, yakni memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. 

Allah SWT juga berfirman: "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya..." (QS. Al-Isra': 36). 

Ayat ini mengajarkan pentingnya literasi digital yang bertanggung jawab. Setiap unggahan, komentar, maupun informasi yang dibagikan akan dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun hukum.

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi prinsip dasar etika komunikasi digital. 

Sayangnya, media sosial sering menjadi ruang bagi caci maki, fitnah, penghinaan, bahkan pembunuhan karakter. Padahal, jejak digital bersifat permanen dan dapat membawa konsekuensi sosial maupun hukum.

Dalam konteks keluarga, penguatan adab digital merupakan tanggung jawab bersama antara suami, istri, dan orang tua. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa suami dan istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin. 

Selanjutnya Pasal 45 UU tersebut menegaskan bahwa kedua orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya hingga dewasa. 

Ketentuan ini mengandung makna bahwa pendidikan adab, termasuk etika dalam menggunakan teknologi digital, merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua. 

Prinsip yang sama ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 77 yang menyatakan bahwa suami istri berkewajiban menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta memelihara dan mendidik anak. 

Keluarga menjadi madrasah pertama dalam membentuk karakter digital anak. Orang tua tidak cukup hanya mengawasi penggunaan gawai, tetapi juga harus menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, etika komunikasi, dan pengendalian diri.

Era digital menuntut hadirnya konsep digital parenting yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, menetapkan aturan penggunaan gawai, mengawasi konten yang diakses anak, serta mengajarkan nilai amanah, kejujuran, kesopanan, dan tanggung jawab. 

Pengawasan tanpa keteladanan akan sulit membentuk karakter yang kuat. Menurut Yusuf al-Qaradawi, kemajuan teknologi pada hakikatnya bersifat netral; manusialah yang menentukan apakah teknologi menjadi sarana kemaslahatan atau kemudaratan. 

Pendapat ini sejalan dengan konsep maqashid al-syari'ah yang bertujuan menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). 

Pemanfaatan teknologi yang merusak moral, menyebarkan pornografi, perjudian, fitnah, atau penipuan digital jelas bertentangan dengan tujuan syariat tersebut.

Di sisi lain, teknologi juga dapat menjadi media dakwah dan pendidikan yang efektif apabila digunakan secara bijaksana. Berbagai platform digital memungkinkan penyebaran ilmu pengetahuan Islam, kajian keagamaan, literasi Al-Qur'an, dan penguatan ukhuwah secara lebih luas. 

Tantangannya adalah memastikan bahwa pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor adab dan nilai-nilai Islam.

Berbagai studi menunjukkan bahwa pendidikan karakter berbasis adab menjadi strategi penting dalam menghadapi disrupsi teknologi. 

Menurut Barratun Naqiyah dan Ayu Handayani (2024) menjelaskan bahwa konsep ta'dib yang dikembangkan Al-Attas dan Al-Ghazali tetap relevan sebagai dasar pendidikan karakter di era digital. menurut Nurul Izzah Yasmin, (2024) juga menunjukkan bahwa desain pembelajaran digital perlu diintegrasikan dengan nilai-nilai karakter Islami agar teknologi menjadi sarana pembentukan akhlak, bukan sekadar media penyampaian informasi. 

Sementara itu, Maisy Apriliany Wilanda dkk. (2025) menegaskan bahwa penguatan literasi digital berbasis nilai Islam mampu menjadi solusi dalam menghadapi tantangan moral generasi muda.

Membangun karakter Muslim di era digital memerlukan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Pendidikan agama tidak cukup berhenti pada aspek kognitif, tetapi harus diwujudkan dalam pembiasaan adab sehari-hari. 

Ketika seorang Muslim menggunakan media sosial dengan santun, memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menjaga kehormatan orang lain, menghormati privasi, serta memanfaatkan teknologi untuk kemaslahatan, sesungguhnya ia sedang mengamalkan ajaran Islam secara nyata.

Dengan demikian, tantangan terbesar era digital bukanlah kecanggihan teknologi, melainkan kemampuan manusia mengendalikan dirinya. Teknologi akan terus berkembang, tetapi adab harus tetap menjadi kompas moral yang mengarahkan setiap langkah. 

Sebagaimana pesan Imam Malik, "Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu." Dengan menjadikan Al-Qur'an, Sunnah, keteladanan Rasulullah SAW, serta nilai-nilai hukum Islam dan hukum nasional sebagai pedoman, umat Islam dapat membangun generasi yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga berakhlak mulia. 

Inilah fondasi utama dalam mewujudkan masyarakat digital yang berkeadaban, berintegritas, dan membawa rahmat bagi seluruh alam.



Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407
Email : asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini