Kejari Sambas Tetapkan Kaur Keuangan Desa Lorong Tersangka Korupsi Senilai Rp314 Juta

Editor: Redaksi

 

Tersangka RT setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. 

Sambas - Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan seorang pria berinisial RT, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025.

Kajari Sambas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rustam Efendi P. Simarmata, mengatakan, akibat perbuatan RT tersebut, Negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp314.647.878.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, serta barang bukti, Tim Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong tahun anggaran 2025,” ujar Rustam Efendi P. Simarmata, Kamis (11/6/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kata Efendi P. Simarmata, RT selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas. 

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/O.1.17/Fd.2/06/2026 tanggal 11 Juni 2026," katanya.

"Dalam perkara ini, RT diduga memalsukan delapan surat kuasa palsu atas nama Penjabat Kepala Desa Lorong tahun anggaran 2025 di Bank Kalbar Cabang Sambas," kata Efendi P. Simarmata.

Share:
Komentar

Berita Terkini